Medan, MEDIA SURYA – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, para anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (3/9). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Paparan dari Fraksi lain juga dari Fraksi Nasdem disampaikan T Edriansyah Rendy, Pemko Medan dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Medan dalam tahun anggaran bejalan. “Kita menyadari akan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang tidak mudah bagi Pemko Medan, sehingga diperlukan semangat kolaborasi mewujudkan peningkatan kesjahteraan masyarakat Kota Medan,” tuturnya.

Pendapat Fraksi Golkar,
Fraksi Golkar disampaikan Mulia Asri Rambe mengatakan, pembangunan pada hakekatnya ditujukan untuk mewujudkan kemajuan kesejahteran masyarakat sehingga diharapkan Pemko Medan mampu mengatasi persoalan dasar pembangunan kota seperti pembenahan infrastruktur, penataan transportasi, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pendapat Fraksi Hanura, PSI dan PPP
Sedangkan Fraksi gabungan HPP yang disampaikan Sekretaris Fraksi HPP Hendra DS mengatakan, diantara variabel dan indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah dapat dilihat dari daya serap anggaran belanja dan kemampuan memenuhi target pendapatan daerah.

Berdasarkan laporan semester pertama realiasi APBD tahun 2024, realisasi pendapatan daerah dan daya serap belanja daerah masih sangat kecil. Untuk itu, pemerintah daerah harus meningkat kinerja agar target pendapatan daerah dan daya serap belanja daerah lebih maksimal.

“Catatan kami, bila sampai akhir tahun anggaran 2024 ini pemerintah daerah tidak mampu memenuhi target pendapatan daerah dan meningkatkan daya serap belanja daerah, itu artinya kinerja pemerintah daerah tidak maksimal dan itu sekaligus menjadi bahan evaluasi atas seluruh kinerja pemerintah daerah,” ucapnya.

Ditambahkan Hendra DS, dalam mengatasi banjir dinilai belum tuntas. Selain perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai, membangun kesadaran rakyat dan menegakkan peraturan perundang-undangan menjadi penting sebagai dalam upaya strategis menjaga drainase dan sungai bebas sampah sekaligus penanganan terhadap banjir.

Kemudian Fraksi HPP juga tidak menyetujui pemberlakuan sistem parkir berlangganan sebelum pemerintah daerah melakukan perbaikan dan pembenahan administrasi.

“Fraksi Hanura PSI PPP juga tidak menyetujui alokasi anggaran untuk penggajian juru parkir serta pencetakan barkode parkir berlangganan sebesar Rp.20 Milyar pada P-APBD 2024 ini. Argumentasi Fraksi Hanura PSI PPP menolak alokasi belanja daerah untuk penggajian juru parkir dan pencetakan barkode parkir berlangganan adalah laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan pemberlakuan sistem parkir berlangganan maladministrasi,” pungkasnya selanjutnya agenda penandatanganan Persetujuan Ranperda oleh Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *