Medan, MEDIA SURYA – Polda Sumut telah mengeluarkan panggilan resmi kepada keluarga Josua Darnel Tampubolon dan kuasa hukumnya, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, untuk hadir pada tanggal 9 September 2024 mendatang. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Josua sejak tahun 2021 terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh Rospita, yang mengaku sebagai anak kandung almarhum Demak Tampubolon. Laporan ini kini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Rospita Ruth Silaban, SH. LLM, dan Betty Ayu, SH., kuasa hukum Rospita, diduga melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu. Menurut keluarga, Betty Ayu sebelumnya berjanji untuk menunjukkan bukti adopsi dari pengadilan, namun bukti tersebut hingga saat ini tidak pernah ada. Rospita diklaim secara keliru mengidentifikasi dirinya sebagai anak kandung Demak Tampubolon, meskipun kenyataannya ia adalah anak angkat.

Selain itu, keluarga juga menyoroti keterlibatan Dr. John Napitupulu, suami Rospita, dalam upaya mempengaruhi anakanak kandung Demak Tampubolon. Dr. John Napitupulu diduga menawarkan uang sebesar Rp 1,25 miliar kepada Josua Darnel Tampubolon dan empat saudaranya, dengan syarat mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan keberadaan harta milik Demak Tampubolon. Penawaran ini disebutkan terjadi di rumah Demak di Binjai, di hadapan keluarga besar, setelah pemakaman Dinar dari Balige. Jika mereka menolak tawaran tersebut, Dr. John Napitupulu dikabarkan mengancam agar mereka berperkara di pengadilan.

Tumpak Tampubolon yang merupakan anak abang kandung Demak Tampubolon, melihat sendiri saat Rospita diserahkan oleh ibu kandungnya, Hilderia Marpaung, kepada Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan ketika Rospita berusia 1-2 bulan. Penyerahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar Dinar dapat hamil, namun Dinar ternyata mandul. Karena itu, Demak akhirnya menikah lagi dengan Rosnelyana Manurung, sesuai dengan arahan orang tua Demak, untuk memiliki keturunan.

Keluarga Josua Darnel Tampubolon juga mendesak Polda Sumut untuk membuka kuburan Dinar Siahaan untuk melakukan tes DNA guna memastikan apakah terdapat hubungan darah antara Dinar Siahaan dan Rospita, yang bisa memberikan kepastian hukum jika ada keraguan terhadap keterangan yang diberikan oleh saudara kandung Demak.

“Kami berharap Polda Sumut menjalankan proses hukum dengan serius dan adil. Setiap pihak yang mencoba menghalangi penyidikan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.” ucap Dr. Djonggi M. Simorangkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *