Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Kota Medan dari komisi III, Edward Hutabarat, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara ini diadakan pada Sabtu (24/8/2024) di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dengan dua sesi pada Pukul 14.00 WIB dan 16.00 WIB.
Adapun pembahasa Perda ini, yang telah ditandatangani oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 28 Maret 2024, lalu guna mengatur kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Usaha mikro dengan modal di bawah 1 miliar rupiah tidak memerlukan izin usaha, sedangkan usaha dengan modal di atas 1 miliar wajib mengurus izin usaha.
Dalam sosialisasi tersebut, Hutabarat menjelaskan bahwa usaha mikro memiliki modal hingga 1 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah. Usaha kecil memiliki modal di atas 1 Miliar hingga 5 Miliar rupiah, dengan hasil penjualan tahunan antara 2 miliar hingga 15 miliar rupiah. Sedangkan usaha menengah memiliki modal di atas 5 miliar hingga 10 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan antara 15 miliar hingga 50 miliar rupiah.
Perda ini juga mencakup ketentuan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak dapat mengakses perizinan secara daring akan dibantu oleh dinas terkait dalam pendaftaran perizinan.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM tanpa biaya, meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di luar pengadilan.
Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2024 terdiri dari enam bab dan 54 pasal, dengan tujuan untuk mendukung pengembangan dan perlindungan UMKM di Kota Medan. Acara sosialisasi diakhiri dengan pembagian kue kotak, nasi kotak, dan suvenir kepada warga yang hadir.
(Nurlince Hutabarat)