Tebing Tinggi, Media Surya – Polres Tebing Tinggi menangani kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan seorang perantara (calo) berinisial DMPG alias D. Gurning (30), yang terjadi pada Kamis (9/11/2023).
Adalah Yulia (43), berniat ingin memasukkan les dan latihan anaknya di Yayasan Prestasi Kita Bersama di Kelurahan Persiakan untuk persiapan masuk polisi dan bertemu dengan pelaku D. Gurning. Pelaku menawarkan kepada korban Yulia, bahwa pelaku dapat mengurus anak korban menjadi polisi dengan biaya pengurusan Rp. 350 juta.
Dipertemuan tersebut, korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 250 juta dan ditanggal 23 februari 2024, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 100 juta, dengan perjanjian jika tidak lulus akan dikenakan / dipotong biaya Rp. 30 juta.
Diluar Rp. 350 juta rupiah tersebut, korban juga telah memberikan uang untuk biaya bimbingan belajar, uang asrama dan uang makan setiap bulan kepada terlapor selama pelaksanaan bimbel.
“Kemudian, sekira bulan Juni 2024 anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi polisi dan pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp. 260 juta, sementara yang Rp. 60 juta tidak dikembalikan pelaku” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak, Minggu (1/9/2024)
Merasa keberatan dan dirugikan, akhirnya korban Yulia melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti yang ada, dan setelah melalui mekanisme gelar perkara, LP tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan”, pungkas Kasi Humas. (AS)