Medan, MEDIA SURYA – Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya menuturkan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan oleh, Edi Siswanto (62).
Eko menuturkan bahwa pelaku Siswanto ditangkap perkara menganiaya penjual pakaian di Jalan Datuk Kabu, Kota Medan pada Jumat (23/8/2024).
Preman bernama Edi Siswanto alias Brando (62) melakukan penganiayaan terhadap penjual pakaian, Aloan (69), di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Edi Siswanto hanya bisa tak berkutik dan pasrah ditangkap polisi usai menganiaya pedagang wanita di Jalan Madong Lubis, Medan.
Pelaku merupakan warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Disebut Kanit Medan Kota ini lagi bahwa, pelaku ditangkap di Kawasan Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.
“Sudah diamankan kemarin, pelaku ditangkap di warung dekat rumahnya,” ungkap Eko Medan, Minggu (25/8/2024).
Eko menyebutkan, “Dari pengakuan pelaku bahwa ia saat itu meminta uang parkir kepada korban namun dalam kondisi sedang mabuk.
Untuk barang bukti yang kita amankan, ada parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, lalu ada pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekam CCTV di lokasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas satu tahun kurungan penjara.
(Nurlince Hutabarat)