Medan, MEDIA SURYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini disosialisasikan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, di Hotel Grand Aston Medan.
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dengan jam pendaftaran setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 30 tahun, pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas, dan bebas dari tindak pidana berat. Selain itu, calon harus memiliki catatan hukum yang bersih, tidak memiliki utang yang merugikan negara, dan tidak terlibat dalam masalah keuangan atau status pailit.
Calon juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti berhenti dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, serta mengundurkan diri dari posisi di TNI, Polri, dan ASN jika sebelumnya menjabat. Selain itu, calon yang pernah terpidana harus menunjukkan bahwa masa hukuman telah lewat lima tahun dan tidak terlibat dalam kejahatan berulang.
Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon perlu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Akses Silon memerlukan pengisian formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan lampiran surat penunjukan petugas penghubung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email di [email protected], nomor WhatsApp 082165568388, atau dengan datang langsung ke kantor KPU.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami proses pendaftaran dengan jelas dan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika persyaratan tidak dipenuhi, calon atau partai politik diminta untuk melengkapi kekurangan sebelum pendaftaran dinyatakan sah. (Nurlince Hutabarat)