Medan, MEDIA SURYA – Pihak sekolah Sampoerna Academy jelas salah melanggar hak azasi salah seorang siswa dan tidak memiliki hati nurani karena tidak mengakomodir permintaan Wali Murid untuk siswa bersekolah kembali. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak memiliki kompetensi, gagal mendidik siswanya karena diduga tidak pernah belajar dan tidak mau melaksanakan ilmu paedagogik, ilmu sosiologi, ilmu mendidik, psikologi anak sehingga seperti zaman feodal terjadi.
Janses Simbolon dari Fraksi Hanura menekankan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, Senin (12/8/2024).
“Senakal-nakalnya anak pihak sekolah seharusnya bisa mendidik anak tersebut dengan baik, bukan malah memecat secara sepihak, ” ujar Janses dengan berang.
Dirinya mencontohkan bahwa anaknya juga pernah bermasalah di salah satu sekolah plus di daerah Marelan dan memvonis anaknya tidak boleh bersekolah lagi di sekolah tersebut usai kenaikan kelas.
Namun, lanjutnya ketika dirinya mendatangi sekolah dan mengetahui persoalan yang terjadi sehingga mencari solusi terbaik bagi masa depan anak, pihak sekolah memberikan peluang untuk mendidik anaknya kembali bersekolah dan kini anak tersebut sudah menamatkan sekolahnya.
“Nah sekarang kenapa pihak sekolah tidak memberikan kesempatan kepada siswa tersebut sementara orang tua siswa sudah meminta maaf kepada pihak sekolah. Ini harus menjadi perhatian sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya pendidikan di kota Medan,” tegas Janses.
Dalam hal ini Janses Simbolon menilai, pihak sekolah salah karena telah melanggar Visi Misi pendidikan yang harusnya dapat mendidik siswa nya jika memang melakukan kesalahan.
“Bukan langsung mengeluarkan kesimpulan yamg merugikan siswa dan bahkan tidak menerimanya untuk bersekolah di situ lagi, Fransen menduga ada becking di belakangnya, Surat Izin Operasionalnya (SIOP) perlu diperiksa, bila ada perlu direvisi, kan !?” tegasnya.
Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, ST didampingi anggota komisi II lainnya, seperti Edy Syahputra dari F. PAN, Wong Cun Sen (PDI-P), Johanes Hutagalung (PDI-P), pihak sekolah Sampoerna Academy, Wali Murid dan pengacaranya, Dinas Pendidikan Medan, Praktisi Perlindungan Anak, Prof Maidin Gultom, Pengamat Pendidikan Joharis Lubis dan undangan lainnya.
Di akhir rapat Komisi II DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak sekolah Sampoerna Academy dalam tenggang waktu 3 hari memberikan jawaban terkait permintaan orang Tua Murid untuk mencabut pernyataan perudungan yang dilakukan anaknya.
Komisi II DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak sekolah Sampoerna Academy (SA) untuk memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perundungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.”Kita mengeluarkan rekomendasi selama 3 hari ini agar SA menanggapi keinginan orangtua siswa agar mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perudungan. Apalagi orangtua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di SA. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak orangtua siswa, kuasa hukum, Artanti Silitonga, Dinas Pendidikan Kota Medan dan manajemen SA, Senin (12/8/2024).
Selain rekomendasi ke pihak SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi SA terkait perizinan, operasional maupun staf pengajarnya.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perundungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” ucap Sudari. Sementara itu Corporate Support SA, Maria, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA. “Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya. Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, mengatakan SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud No. 31 Tahun 2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari dinas, namun hanya dititipkan oleh kementerian.
Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak SA memenuhi keinginan orangtua siswa tapi tidak ditanggapi juga,” ujarnya.
Dan kepada Dinas Pendidikan Medan yang diwakili Kabid SMP, Andi Yudhistira diberi waktu seminggu untuk melaporkan izin-izin dan guru yang dimiliki sekolah Sampoerna Academy. (Nurlince Hutabarat)