Sergai, Mediasurya.id – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gelar Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Serdang Bedagai (SERGAI) KOMPOL Elisa Sibuea, S.Sos, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Setiawan. Senin (12/08/24) di halaman Mako Resor Sergai.

Waka Polres Kompol E Sibuea “memaparkan, Tim Unit II Sat Narkoba berhasil gagalkan satu ( I ) bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis Sabu – Sabu dengan Berat (100,53) seratus koma lima tiga gram sabu

Kemudian Tim juga berhasil gagalkan satu bungkus plastik klip besar transparan berisikan (100 ) butir pil Exstasi berwarna hijau dengan berat kotor (36, 80) gram yang dibalut dengan plastik warna hijau, Berhasil digagalkan Oleh Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea juga menerangkan kepada awak media, berawal dari informasi masyarakat kepada Unit II Sat Narkoba bahwa maraknya peredaran narkoba dan Exstasi yang selalu meresahkan masyarakat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Informasi dari masyarakat Kemudian tim Unit II Sat Narkoba Resor Sergai, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informsi tersebut dan tim Unit II Sat narkoba mengungkap para pelaku pengedar Narkoba dan Pil Exstasi.

Selanjutnya, Penyelidikan yang dimulai pada hari kamis 8 Agustus 2024 tim Unit II Sat Narkoba melakukan Undercover buy. (Pengamanan) dan sudah mengetahui identitas pelaku sedang mengendarai sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nopol BK 5263 AHO, yang mana pelaku sedang duduk – duduk disalah satu warung di kecamatan Perbaungan.

Kemudian tim Opsnal Unit II melakukan penyamaran dengan mendatangi pelaku inisial RWU Mengambil barang bukti berupa ( I ) Bungkus plastik besar serah terima dengan polisi yang menyamar dan sudah berjaga- jaga di lokasi setempat.

Tersangka RWA Jenis Kelamin Laki Laki, (35) Tahun, Pekerjaan karyawan Swasta, suku pak pak Alamat Jl Balai Desa Lk III Gg Buntu Kel Lalang Kec Medan Sunggal Kota Medan. Ini mengakui akan menerima upah sebesar Rp (800 000).jika barang tersebut sampai ketangan penerima.

Waka Polres Sergai KOMPOL E Sibuea mengatakan Atas perbuatan tersangka RWU belum pernah dihukum dan tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki menguasai dan menjadi perantara dalam menjual beli Narkoba golongan I bukan tanaman, melebihi dari 5 gram.” Terangnya.

Tersangka RWU tertangkap dalam Permufakatan Jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat 1 Dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Tegasnya. (SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *