Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Konisi IV Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memberikan penilaian positif yang diberikan seseorang terhadap orang lain atau bisa juga terhadap sesuatu yang dia kerjakan. Selain tugas pekerjaan dalam hal kepolisian terkait “Penembakan yang terjadi di lingkungan Polres Belawan itu terhadap Riski Pohan diduga pembunuhan biasa dalam bentuk Pasal 338, Pembunuhan yang di ikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain Pasal 339 Pembunuhan berencana,?” tutur Paul Simanjuntak.

Paul Simanjuntak memberi apresiasi terhadap Kinerja Personil Polres Belawan dikepemimpinan AKBP Janton Silaban SH MKP”. Kita Komisi IV sangat mengapresiasi Janton Silaban dalam tugas agresif dan serius, ga menunggu lsma, lho, berhasil menangkap penembaknya, luar biasa!” ujar Paul dari Fraksi PDI Perjuangan.

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun bila meninggal dunia, ” Puji Tuhan ternyata Riski Pohan selamat dari kasus penembakan itu, artinya pantang mati sebelum ajal!” ujar Paul.

Karya nyata AKBP Janton Silaban bersama Anggota karena juga lekat dengan segala hal yang berhubungan karyanya kompak dan menghasilkan karya sastra, atau karya-karya lainnya diberkati Tuhan,!” ujar Paul Simanjuntak yang akan mencapai Tiga Periode Anggota DPRD Medan.

Sebelumnya dengan bersusah payah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, berhasil ungkap perkembangan terbaru terkait kasus penembakan yang menimpa Riski Pohan (16), seorang remaja warga Jalan Irian, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam konferensi pers, Jumat (9/8) yang digelar di Aula Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengungkapkan bahwa tiga dari lima pelaku telah berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis malam, 8 Agustus 2024, di sebuah tempat persembunyian di Jalan Veteran Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Chandra alias Chandra Batak (26), Wahyu Ardinata (21), dan Muhammad Rizki Ananda alias Jumik (19), ketiganya merupakan warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Kita berdoa semoga Kapolres Janton dan Personil Polres Belawan diberkati Tuhan sehingga tercapai harapan masyarakat Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina  serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” imbuh Paul Simanjuntak
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *