Medan, MEDIA SURYA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diketuai, Dharma Purba SH MH mengabulkan gugatan pembelaan Josua Darnel Tampubolon melawan Kepling, Lurah dan Camat dan selanjutnya akan melawan Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Binjai, Sidang putusan sela berlangsung secara elektronik, Rabu 7 Agustus 2024.

Objek pertarungan gugatan yaitu terkait sidang yang digelar Majelis Hakim Perkara No.48 / G/ 2024/ PTUN Medan. Ketua DARMA PURBA, SH.MH Anggota Fajar, SH. dan Maria Pinkan, SH.

Adapun Akta Lahir Rospita Tahun 2008 diduga tidak memenuhi kriteria standard operasional hukum karena tidak didukung saksi-saksi keluarga kandung artinya para saksi diduga palsu atau direkayasa oleh aktor intelektual guna mencapai hasrat atau keinginan Rispita Mangiring sebagai anak angkat durhaka, menghalalkan segala cara.

Sidang yang sangat alot sehingga PH Josua dengan bersuara keras Dr Djonggi Simorangkir SH MH harus berkata jujur meminta agar Hakim Darma Purba mau menyimak dan menampung aspirasi yang disampaikan berupa bukti Surat dan Media Elektronik (Vidio), karena diduga Hakim seperti memihak sehingga Dr Djonggi marah namun ditenangkan isterinya Dr Ida Rumondang Rajagukguk yang juga ikut betperan aktif sebagai PH Josua Tampubolon bersaudara kandung.

Selanjutnya Dr Djonggi meminta diajukan 5 Saksi akhirnya diterima Darma Purba Hakim Ketua di bawah sumpah di PTUN dalam sidang, ke lima Saksi yakni Tumpak Tampubolon, Bidan Agnes Saragih Turnip (Abang/Kakak ipar) sepupu Josua Darnel Tampubolon, Nurlince Hutabarat, SPd,
Siti Nurjannah, Salomo Simorangkir SS. (3 Saksi) Tim Investigasi PH Josua Dr Djonggi Simorangkir.Yakni: 1. Abang sepupu kandung Josua, yakni Tumpak Tampubolon/Bidan Agnes (Alumni Jerman), 2. Adik Kandung Demak Tampubolon, Ny Marupa Hutabarat Tiana Br Tampubolon (Bou) Josua tinggal di Binjai, menyampaikan,

“Dinar Siahaan tidak pernah hamil, Rospita Mangiring itu anak Rufinus Tampubolon Hilderia Br Marpaung, saat usia antara 1-2 bulan diserahkan kepada Demak Tampubolon

3.Isteri Abang kandung Demak Tampubolon atau Kakak Ipar Demak, Ny Tampubolon Frida Br Hutagaol (90) tinggal di Tanggai Batu Balige, mengatakan dengan tegas, bahwa “Dinar Siahaan tidak pernah hamil karena mandul, Rospita anak kandung Rufinus Tampubolon/Hilderia Marpaung, Tuhan tidak memberi anak,buat rahim Dinar,” demikian kata Frida Hutagaol dari Tangga Batu Balige hasil investigasi kami sampaikan di depan Hakim Ketua dan Anggota PTUN.

“Rospita Mangiring Anak Kandung Rufinus/ Hilderia Marpaung, menolak tegas bukan Anak Kandung Biologis Demak Martua Tampubolon/ Dinar Br Siahaan isteri pertama karena rahimnya mandul.

Sidang terbuka untuk umum, di hadapan beberapa kru TV dan Insan Pers, Hakim Ketua dan Anggota hadir termasuk PH kedua belah pihak hadir juga Tokoh Pemuda, Simpatisan dan Masyarakat yang hadir,

Pengakuan, Ketiga ponaan, Kakak ipar kandung , adik kandung Demak mengaku jelas dan tegas Rospita Mangiring bukan Anak Kandung Demak Martua Tampubolon. Jadi Josua Tampubolon dan 4 Saudaranya lah anak kandung atau anak biologis Demak Martua Tampubolon dengan isteri Kedua Rosneliana Manurung

Awalnya Hakim terkesan memihak akhirnya terlihat netral dan tenang, selain menerima bukti – bukti administrasi juga rekaman hasil investigasi bahkàn sudah dipublikasi Ke Media Online, Cetak Koran Harian, dan elektronik I News TV

Lalu Betty Ayu melalui timnya Hutapea mempertanyakan kepada Saksi Nurlince Hutabarat

“Apakah ada bukti bahwa Rospita Mangiring Anak Rufinus, lalu Nurlince Hutabarat tidak menjawab, namun akhirnya Hakim memberi penjelasan dan pengertian menyuruh Nurlince menjawab,

“Tanyakan saja kepada 9 Saudara Kandung Rospita Mangiring Tampubolon!,” ujar Nurlince Hitabarat.

Sebenarnya terasa tak terkatakan mau menegaskan kepada Hutapea kalau mau bukti Rospita anak kandung Rufinus Tampubolon/Hilderia Marpaung harus test DNA melalui Ekshumasi sebab pasutri ayah/ibunya Rufinus Tampubolon/Hilderia Mapaung sudah meninggal dunia jalau PH Rospita mau bukti otentik, namun tidak tersampaikan karena itu ranah Dr Djonggi Simorangkir yang menjawab pikir Nurlince Hutabarat bekas guru (Begu)

Kemudian Nurlince Hutabarat menyampaikan masalah Surat Keterangan Kepling, Lurah, Camat dan Akte lahir yang pernah diperlihatkan Dr Djonggi kepada para saksi Tim, dalam pertikaian karena sudah pernah disebut mantan Lurah Jati Negara Binjai adalah juga korban dari “Dugaan Tipuan Aktor intelektual dan Rospita!?”

Maka Lurah Erdi Handika sudah menyatakan lewat sidang di PN Binjai mengakui, membatalkannya, namun keheranan publik ada 3 Surat keterangan lahir Rospita Mangiring Tampubolon dikeluarkan Lurah sebelumnya, Erdi Andika dan lainnya namun semua adalah (lie) bohongan karena saksi saksi palsu diduga guna mencapai hasrat keinginan Rospita Mangiring dan Suaminya dr Jhon Napitupulu!???

Selanjutnya Dr Djonggi mempertanyakan apa yang terjadi saat isomasi (istirahat makan siang) Nurlince Hutabarat berdoa dan bersuara keras menyebut, “Praise The Lorrd Hakim PTUN Netral, Praise The Lord Hakim PTUN netral, Sidang gugatan diterima!” ujar Nurlince Hutabarat

Lalu disaksikan para wartawan, Betty Ayu menjawab keras,

“Hakim mendukung kami!”
demikian pengakuan Betty Ayu PH Rospita Mangiring didengar insan pers dan publik yang ada di halaman PTUN

Kemudian Betty Ayu Cs melalui pengakuan Hutapea sebagai pengacara merasa hebat menyebut lagi bahwa Betty Ayu dan dirinya hebat,

“Karena dapat memenangkan Sidang gugatan penggugat Rospita Mangiring Tampubolon, di PN Binjai Menang!” kata Cs Betty Ayu ngaku Hutapea dari Tarutung.
Lalu Nurlince nenjawab,

“Sidang di PN Binjai duduga sarat rekayasa dan suap itu dilakukan dengan para Hakim dan Panitera Menang, jadi diduga dimenangkanlah karena Rospita telah ada menjual Restaurant Jumbo di Jln Putri Hijau Medan Rp21 Miliar buat biaya melalui aktor intelektualnya diduga Betty Ayu yang ngaku ngaku anak hakim tinggi!????” demikian tanya Nurlince saat bincang-bincang seraya Hutapea minta maaf atas ucapan di sidang.

Kemudian sekali lagi dia, Hutapea minta maaf atas kelemahannya mempertanyakan kriteria kejurnalistikan, dalam sidang yang membuat Hakim menolak pertanyaan dan pernyataan Hutapea itu hakim nyaris marah, karena menyinggung permah (peraturan mahkamah agung) dan profesi pribadi yang tidak ada hubungan dengan objek sidang lalu, Nurlince membilang pantun karmina,
“Buah Kadokak
buah Kadokik,
Rospita Mangiring pekak, Betty Ayu Cs Tungkik diduga,
Hatimu dan Hatiku hati-hati!” ungkap Nurlince seraya berkata,

“Kamu Pengacara perlu belajar kepada Begu (bekas guru) tentang paedagogik, ilmu jiwa dan pasal-pasal, seraya berlalu keluar ruang sidang membuat Dr Djonggi dan Dr Ida Rumondang Rajagukguk dan hadirin tertawa dan suka atas pantun Nurlince Hutabarat tersebut.

Usai sidang Dr Djonggi mengadakan konferensi pers menuturkan saat sidang tadi agak kaget mendengar ucapan Betty Ayu SH bicara tentang Ramos Tampubolon adik kandung Josua Tampubolon, Betty Ayu Napitupulu yang mengatakan,

“Syukur saya mau bantu, Ramos kata Dr Djonggi meniru ucapan Betty Ayu lalu Djonggi tegas menjawab,

“Ngapain kau bantu klien saya, klien saya mau kau curi, mau kau rampok klien saya, ga malu kau, ngapain kau (red; Betty Ayu),” ujar Dr Djonggi.
karena Ramos Tampubolon dalam gugatan di PTUN kliennya memberi kuasa kepada saya, (red; Dr Djonggi)

Begini ceritanya, tutur Dr Djonggi, bahwa Rospita Mangiring Anak kandung Rufinus Tampubolon memberikan keterangan palsu di PN Binjai. Kemudian Rospita Mangiring dilaporkan Josua Darnel (kelima) bersaudara, dan Saya Laporkan Ke Polda Sumatera Utara, biasalah saling berdebat abang adik ada sedikit pertikaian sesama yang bersaudara terkait hal harta Demak, berapa bagian sama saya tanya Ramos, namun saya tidak mencampuri pertikaian internal mereka rupanya sebelumnya Ramos dikontak/berkomunikasi guna dipengaruhi Ayu (PH Rospita).

Ramos Tampubolon sebelum tidak tau kalau Betty Ayu itu lawan yang mau mengambil klien Dr Djonggi, namun, akhirnya Ramos Tampubolon tau bahwa Betty Ayu lawannya dalam berperkara antara Josua Tampubolon dengan Rospita Mangiring, sebenarnya Betty Ayu mau mempengaruhi Ramos dan mengambil kliennya Ramos.

Betty Ayu nyaris melanggar kode etik diduga sehingga saya menyampaikan tegas kepada Ramos, bahwa Betty ayu itu lawan kita,” ujar Dr Djonggi. Akhirnya Ramos tau dan tetap berpihak kepada Josua.

Ditambahkannya terkait Lurah lama Jati Negara Binjai dalam waktu dekat akan kita minta agar PTUN memanggil sebagai saksi, karena sebelumnya Erdi Andika telah memberikan pengakuan tegas atas Surat Keterangan lahir yang dikeluarkannya itu dibatalkan alasan adanya saksi-saksi palsu yang nenanda tangani, diduga dibayar,!” imbuh Dr Djonggi Simorangkir Ahli Hukum yang berani karena benar dan jujur ini tak pernah takut menghadapi oknum mafia- mafia di persidangan garang dan berani bersuara di persidangan demi kebenaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *