Medan, Media Surya News – Pengusutan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait dugaan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat, ternyata belum selesai.
Urusan rasuah di badan usaha milik daetah (BUMD) Sumut itu terus bergulir ke mana-mana, dari mulai pejabat setingkat kepala seksi (Kasi) hingga ke tingkat Kepala Cabang (Kacab).
Kali ini, Tim Pidsus Kejatisu menahan satu tersangka berinsial IH yang diketahui meruoakan mantan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat.
IH menyusul S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat yang telah ditahan sebelumnya.
Baca juga :Jelang Bulan Ramadhan, Keamanan dan Ketertiban Harus Dijaga
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, mengatakan tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Senin (13/3/2023).
“Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan, dan tersangka kooperatif,” kata Yos kepada para wartawan.
Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Saat itu, kata Yos, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp 1.548.000.000.
Baca juga:Ada Parasit, Warga Kotanopan Cemas Bila Konsumsi Dua Jenis Ikan Ini
Yos bilang dana sebesar itu dipakai dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan kontruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut.
“Namun proses konstruksi itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS patut diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pimpinan Bank Sumut Cabang Stabat.
Kata dia, hal ini diketahui dari persetujuan terhadap dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada Bank Sumut Cabang Stabat.
Baca juga :Ini Ciri dan Cara Memasak Ikan Berparasit dari Sungai Batang Gadis
Oleh karenanya, Yos bilang Tim Pidsus Kejatisu menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan begara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terungkal bahwa akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(rik)