Medan, MEDIA SURYA – Penasihat Hukum Dr Djonggi M Simorangkir SH MH dari Jakarta menyampaikan dengan kesal dan berang karena itu juga akan terus turun Ke Medan lagi guna mendampingingi kliennya Josua Darnel Tampubolon warga Jakarta anak Kandung Alm Demak Tampubolon dari isteri Kedua Rosnelyana Manurung guna mengurus kasus Pengakuan Rospita Mangiring Tampubolon mengaku Anak Kandung Tunggal, isteri pertama Demak Tampubolon yang jelas cacat hukum apalagi Dinar terbukti dan sudah dibuktikan Bidan Agnes Br Saragih Isteri Tumpak Tampubolon mandul (tidak pernah melahirkan).
Lebih herannya lagi 1 bukti ditunjukkan dari ada 3 Surat dikeluarkan Kepling, Lurah Jati Negara Binjai yang membuat ricuh di Kantor PTUN Jln Bunga Raya Nomor 18 Asam Kumbang Medan Sunggal Kota Medan, 31 Juli 2024 lalu.
Rospita Mangiring anak angkat isteri pertama Demak Tampu bolon yakni Dinar Siahaan bukan termasuk golongan ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, Hal ini ditegaskan ahli hukum Dr Djonggi Simorangkir SH MH adalah tepat, karena masih ada anak biologis dari Demak isteri Kedua Rosnelyana Br Manurung.
Naifnya Rospita Mangiring beraninya membuat Surat Palsu mengaku Anak Kandung Dinar Br Siahaan diduga atas kesepakatan kejahatan yang direkayasa oleh PHnya Rospita Mangiring yakni Betty Ayu Napitupulu, SH sebagai Makelar Kasus (markus) sehingga Rospita Mangiring diduga bertahan dalam kebodohannya tak menyadari bahwa ia hanyalah anak angkat atau anak pungut dari pasangan suami isteri (pasutri) Alm Rufinus Tampubolon/Hilderia Br Marpaung alm.
Pasutri Rufinus Tampubolon/ Hilderia Marpaung itu Abang/Kakak Demak Tampubolon yang tinggal di Sei Bamban Kabupaten Sergei, sementara Alm Demak Tampubolon/Dinar Siahaan tinggal di Binjai Kabupaten Langkat mengangkat atau memungut anak pancingan Rospita Mangiring dari Rufinus dan Hilderia, agar lahir anak pancingan.
Setelah usia diduga empat Tahun kemudian atas kesepakatan isterinya Demak yaknu Dinar Siahaan, Demak menikahi Alm Rosnelyana Manurung yang sejatinya tinggal di Binjai awalnya lalu Demak dan Rosnelyana memboyong anak-anaknya pindah Ke Jakarta.
Awalnya mereka hidup rukun damai, namun setelah ke tiga orang tua Josua Darnel Tampubolon meninggal dunia, Rospita Mangiring diduga gelap mata, setelah itu niat jahat muncul diduga ada yang mensutradarai.
Niat luhur Darnel membagi harta Ayah Kandungnya berharap dibagi rata dengan Anak Angkat ayahnya Demak buntu, bahkan Rospita hanya mau memberi Rp250 juta per orang untuk Anak kandung (biologis) Demak 5 (lima) bersaudara, sementara harta Ibu Josua di Jakarta juga mau diminta Rospita yang mengaku, “Anak Angkat” berkata pada Jodua,” Meski saya (Rospita Mangiring; red) bagilah harta itu!” itulah tertulis di dalam Chat HP Josua Darnel. Naifnya Rospita sungguh jahat berani menyatakan Anak Kandung Tunggal Dinar Siahaan.
Lebih jauh Dr Djonggi menyampaikan Laporan di Polda Sumut terkait Kasus Rospita Mangiring terlibat Kasus Pidana membuat Surat Palsu yang dikeluarkan Kepling, Lurah dan Camat atas Keterangan Lahir dari Dinar Siahaan (Siapa Saksi yang melihat Dinar hamil, Siapa yang berani menyatakan Dinar melahirkan sementara Seluruh keluarga Tampubolon dan tetangga mengaku tidak pernah hamil dan melahirkan, bahkan, Abang, Kakak dan Adik Rospita kandung mengakui bahwa Rospita anak Ke 9 dari 10 bersaudara satu perut ibunya Hilderia Marpaung, itu tegas daro Keterangan para saksi mengatakan, “Rospita diduga mau jadi anak durhaka”
Sebabnya Saksi-Saksi Palsu diciptakannya menjadi tercederailah, Kepling, Lurah, dan Camat artinya diduga Suaminya drJhon Napitupulu diduga mendukung perbuatan jahat Rospita Mangiring secara berjamaah ikut dan berperan akan terlibat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHAP Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Siapakah Aktor Intelektualnya ?
Dari Polemik kasus Rospita Mangiring ini perlu ada Test Kejujuran agar terungkap dan tersingkap, Djonggi meminta agar
“Polda Sumatera Utara menyediakan Alat Test Kejujuran, sebab meski Rospita Mangiring SH Sarjana Hukum, tingkat analisisnya kita duga tidak melakukan ilmu terapan kesarjanaannya terkesan mengerti, memahami, membedakan dan menganalisis tentang hukum!?” tutur Djonggi.
Lebih lanjut ketidak jujuran para terlapor, suami Rospita, para saksi palsu dan semua yang terlibat baik Pengacara Rospita, suaminya, maupun pihak PTUN baik Hakim dan Panitera sudah akan kita lapor Ke Instusi terkait yakni Dewan Pengawas PERADI Pusat, Dewan Pengawas Hakim, Panitera, Propam Pokda Sumut, Mabes Polri, Hakim Judisial, Ombusman Pusat, DPR RI Komisi III kita minta agar segera digelar Rspat Dengar Pendapat, mengundang Uya Kuya, KPK dan Presiden RI akan kita surati.
Demikian juga terhadap oknum Polda Sumut harus kita laporkan pihak berkompeten seperti Ke Mabes Polri, Propam Polda Sumut, agar diusut bila ada yang sengaja mencederai citra kepolisian khususnya,
“Akan kita laporkan dan minta diusut semua bila Rospita Mangiring melalui Betty Ayu diduga jadi ATM oknum Hakim-Hakim, Panitera dan oknum-oknum Penyidik juga mantan Kabag Wasidik AKBP Musa Tampubolon diduga terima suap melalui Betty Ayu Napitupulu, terkesan diam dan ketakutan tak memiliki mental bermitra dan tak mau diwawancarai Media dimungkinkan menghalangi penyidikan!?” imbuhnya menutup.