MEDIA SURYA News – Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap empat orang yang membawa sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di perairan Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap pelaku berinisial SS sebagai pengendali lapangan dan Acung kurir pada Kamis (9/3) lalu.
“Personel mendapat Informasi bahwa narkotika sudah dijemput ke perbatasan Indonesia-Malaysia dan di simpan oleh tekong kapal berinisial AH alias Puton,” katanya, Senin (13/3).
Dari penangkapan awal itu, Hadi mengungkapkan personel kembali melakukan pengembangan pada Jumat (10/3) di daerah Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, berhasil menangkap dua orang berinisial AH alias Puton dan HS alias Kancil.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti 20 bungkus teh kemasan Chinese Pinwei berisikan narkotika jenis sabu 20 kg,” ungkapnya dari keterangan pelaku SS memperoleh sabu itu dari BRO (DPO) yang tinggal di Malaysia.
“DPO BRO ini menyuruh SS dan Acung untuk menjemput sabu ke Perairan Tanjungbalai menggunakan sampan kalok dan menjanjikan upah sebesar Rp20 juta. Kini, keempat pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Polda Sumut,” terang Hadi mengakhiri. (wol)