Sergai, mediasurya.id – Aksi 4 (Empat) Pria warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara akhirnya berujung di jeruji besi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut.
Pasalnya keempat pria tersebut diduga telah melakukan pencurian barang-barang milik Mahasiswa KKN dari Posko KKN Unimed Medan yang berada di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (31/07/24) sekira Pukul.07.00 Wib.
Aksi pencurian tersebut diketahui para mahasiswa pada sore hari, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Ps. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Sabtu (03/08/24).
“Merasa keberatan, korban melaporkannya pada sore hari dihari yang sama ke Polres Serdang Bedagai”, Sambungnya.
Begitu menerima laporan lanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, M.H langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus BP (20), NA (20), MS (28), dan MDS (22) di Dusun III Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (02/08/24).
Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan menggunakan sebatang bambu dengan cara menarik barang milik korban dari dalam kamar. Masing-masing terduga pelaku memiliki peran, BPemhambil 2 (Dua) Unit handphone iPhone, MDS mencuri 5 (Lima) Pasang sepatu, sedangkan MS, dan NA membantu menggadaikan barang hasil curian.
Atas peristiwa tersebut para mahasiswa mengalami kerugian sekitar Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah, Ungkap Iptu SH Nauli Siregar.
“Kini keempat pelaku, beserta barang bukti 2 (Dua) Unit handphone iPhone, dan 5 (Lima) Pasang sepatu berbagai merek telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (SR)