Medan, MEDIA SURYA – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus menuturkan bahwa polemik Kepling 13 berbuntut panjang sehingga desakan agar Pariono, Lurah Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dicopot dari jabatannya bukan sekedar gertak sambal saja demikian halnya yang dilontarkan Sang Aktivis Vokal Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Lembaga DPP – MPSU (Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara) Mulya Koto.

Berawal dari usulan pengangkatan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang diusulkan oleh Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono langsung memenangkan Wahyudi Taufik sebagai Kepling 13 dengan suara dukungan warga 63 dukungan yang diragukan keabsahannya dan mengalahkan, Mentari Ananda Yusliani, SE yang murni mempunyai 64 dukungan warga sampai detik ini tanggal 2 Agustus 2024 masih bergulir dan menunggu hasil RDP kemarin di DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus.

Mulya Koto dalam keterangan rili nya kepada awak media 2 Agustus 2024 mengungkapkan DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE yang diwakili oleh Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus dan kawan-kawan di Komisi I DPRD Kota Medan sudah bereaksi dan dengan tegas dihadapan para undangan RDP tanggal 29 Juli 2024 kemarin terlihat kesal dan nampak memarahi Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono akibat ulahnya yang mengambil keputusan Random Pengusulan Pengangkatan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Padahal warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan memberikan 64 dukungan murni untuk Mentari Ananda Yusliani, SE dan 63 dukungan warga untuk Wahyudi Taufik yang diragukan keabsahannya sebab Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan tidak ada melakukan verifikasi di lapangan hanya sepihak saja dan itu diduga itu berbau KKN dan Suap ataupun dugaan gratifikasi.

Komisi I DPRD Kota Medan akan Undang RDP Disdukcapil & Jaksa Negeri Medan, Kabag Tapem Kota Medan RDP Terkait Kisruh Kepling 13, Ini Penjelasan DPP – MPSU.

Dikatakan Mulya Koto, banyak yang ganjil saat RDP di DPRD Kota Medan kemarin yang terbongkar mulai dari kepemilikan KTP tunggal atas nama Wahyudi Taufik yang lahir pada tahun 1999 dengan nomor Kartu Keluarga 1271102809220001 dan Nomor Induk Kependudukannya 1207233007990002 baru terupdate Tahun 2024 , dan Wahyudi Taufik mengaku Kepling 13 Petahana hingga mengaku anak yatim-piatu dan mengaku anak asuh Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area yang pernah diamuk warga karena ketidakmampuan mengurus warga sehingga sampai detik ini masih mengakui dirinya sebagai Kepling 13 kepada beberapa warga.

”Nggak mungkin Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area yang bernama Pariono tidak mengetahui jika KTP dan KK tunggal milik Wahyudi Taufik, yang alamat nya sama dengan mantan Kepling 13 Agusnita Munar dan tinggal di rumah Agusnita Munar. Aneh nya lagi jika Wahyudi Taufik adalah Anak Yatim-Piatu kenapa di KK nya tidak ada tulisan Almarhum H. Taufik sebagai Ayah nya, dan tidak ada tulisan Almarhumah Rita Sukardi sebagai Ibu Kandungnya dan kuat dugaan saya Agusnita Munar mantan Kepling 13 melakukan pemalsuan dokumen Negara dalam hal ini KTP dan KK milik Wahyudi Taufik demi kepentingan pribadi nya dan berambisi menjadi Kepling 13 lagi walaupun warga Lingkungan 13 tidak menyukainya dan meskipun Agusnita tidak menjabat sebagai Kepling 13 namun Wahyudi Taufik yang dimenangkan nya sebagai Kepling 13 bisa dia remote ” Tambah Mulya Koto.

Untuk itu Mulya Koto dalam keterangan rilis nya mengatakan bahwa Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan wajib diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini KTP dan KK tunggal milik Wahyudi Taufik dan Inspektorat harus turun bersama DPRD Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Septy Tank yang mangkrak akibat ulah kepentingan pribadi Agusnita Munar karena suaminya diduga sebagai kontraktor proyek Septy Tank tersebut yang membuat warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan harus menghirup udara kotor, bau dan busuk akibat sampah yang tak tersentuh oleh Kepling 13 dan air parit yang tidak mengalir karena sumbat dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan .

”Kami berharap agar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dalam hal ini yang mewakili Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus harus memanggil Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan terkait KTP dan KK tunggal Wahyudi Taufik, kemudian Inspektorat harus memeriksa Agusnita Munar mantan Kepling 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Septy Tank dan Jaksa Negeri Medan untuk memeriksa Lurah Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan yang bernama Pariono terkait dugaan suap ataupun gratifikasi terkait meloloskan Kepling 13 tanpa verifikasi langsung kelapangan , kemudian memanggil Kabag Tapem Kota Medan akibat ulah Lurah Komat IV Pariono yang dengan gampangnya Random Pengusulan Pengangkatan Kepling dan sampai saat ini saya masih menahan warga Lingkungan 13 Kelurahan Komat IV Kecamatan Medan Area Kota Medan agar tidak melakukan gerakan apapun dan menyerahkan permasalahan Lingkungan 13 kepada DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dan Komisi I DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus karena masalah ini sudah didisposisikan.

Intinya saya berharap agar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus memastikan sebelum seluruh Kepling Keseluruhan Kota Matsum IV Kecamatan Medan Area yang kabarnya akan dilantik dalam bulan ini, Lurah Komat IV bernama Pariono sudah harus dicopot dari jabatannya dan SK Kepling 13 Atasnama Wahyudi Taufik dibatalkan demi Kemaslahatan dan Keamanan serta Ketertiban warga Lingkungan 13,” imbuh Mulya Koto menutup.(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *