Sergai, mediasurya.id – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (30/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Sergai pada Jumat (2/8/2024), Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea mengungkapkan kronologi penangkapan yang melibatkan dua tersangka, AJ alias Budi (22) dan MA alias Angga (27).
“Kedua tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin dan Perbaungan, ditangkap di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Mereka diciduk saat berada di depan sebuah perumahan dengan membawa paket sabu seberat 626,32 gram yang dibungkus dalam plastik hitam,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut. Tim Satuan Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Kecurigaan meningkat ketika tersangka terlihat berhenti di depan perumahan dengan sepeda motor Beat, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas melakukan penangkapan setelah memastikan kesesuaian informasi.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di Warung Seri, Kabupaten Deli Serdang. Menariknya, transaksi ini dilakukan dengan menggunakan kode “sandi 8,” sesuai dengan instruksi dari seseorang yang disebut sebagai Z.
“Selain sabu dengan berat netto 626,32 gram, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000, sebuah ponsel merek Oppo, dan sepeda motor Beat tanpa plat nomor polisi,” terangnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (SR)