Binjai, mediasurya.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerjasama dengan Tim Intel Kejari Binjai berhasil mengamankan Juanda Prastowo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 18:00 WIB.
Juanda DPO dalam kasus Korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2018 Pemko Binjai. Dia diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan.
Sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 menyatakan Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019 dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian menetapkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353,166.850 juta
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri melalui Kasi Intel Kejari Binjai Adre Ginting ketika dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024) membenarkan telah mengamankan JP.
“Benar telah diamankan, terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya diserahkan ke Lapas Kelas II binjai” ungkap Adre melalui via seluler.
Sebelumnya, Juanda Purwanto ASN Pejabat PKK Dinas Perhubungan Pemko Binjai yang sudah menjadi daftar pencarian orang selama tiga tahun. (SR)