Medan, MEDIA SURYA – Ada banyak warga tidak mengetahui adanya bantuan dan syarat mendapatkannya.

“Selama ini Kepling kurang melakukan sosialisasi dan tidak memfasilitasi warga kurang mampu mendapat bantuan sosial dan layanan kesehatan gratis. Bahkan sampai ada tudingan Kepling pilih kasih melayani masyarakat dan warga yang mendapat bantuan pun itu itu saja,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Mapilindo Gg Tantama, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Paul, menegaskan bila ada Kepling yang tidak memberikan pelayanan dengan baik supaya SK ditinjau kembali.

“Warga berharap Kepling harus merakyat dan tidak pilih kasih,” tegas Paul.

Begitu juga dengan sosialisasi terkait pelayanan kesehatan gratis program UHC JKMB, Kepling harus berkolaborasi dengan pihak Puskesmas. Sehingga warga paham akan hak dan kewajiban dan program UHC pun berjalan dengan baik.

Kepada warga, Paul MA Simanjuntak juga mengingatkan agar menjaga kebersihan pangkal kesehatan.

“Kendati berobat gratis, tetapi lebih baik mencegah dari pada mengobati. Tetap jaka kesehatan sebagai harta yang paling berharga,” ungkap Paul yang lolos kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Sebelumnya, Paul Mei Anton Simanjuntak SH yang sama di Jl Mesjid Taufiq, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, Sabtu (27/7) siang.

Di tempat itu juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Ratusan Masyarakat.
(Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *