Jakarta, MEDIA SURYA – Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH dan Dr. Ida Rumindang, SH, MH menyampaikan bahwa Polda Sumatera Utara mendapat sorotan tajam terkait penanganan Kasus Laporan Polisi dengan nomor STPLT/B.1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 18 November 2021, terhadap Terlapor Rospita Mangiring Tampubolon, SH.

Terlapor Rospita dituduh mengaku sebagai “Anak kandung Demak Tampubolon yang menguasai serta menjual harta milik Demak, meskipun menurut Pelapor, dia (Rospita) bukan anak kandung Demak karena ibunya, Dinar Siahaan, diduga mandul.

Terkait LP Josua Darnel Tampubolon tersebut bahwa Oknum- Oknum Polda Sumatera Utara dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus ini sehingga enggan melakukan pembongkaran kuburan” Dinar Br Siahaan untuk tes DNA”.

Selain itu, para “Saksi Keluarga Kandung Demak” yang mengetahui bahwa Dinar tidak pernah hamil dan melahirkan, belum semuanya diperiksa oleh Penyidik Kriminal Umum Polda Sumut.

Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH, seorang pengacara terkemuka, merasa berang memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini.

“Dalam kasus ini, sangat jelas bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Polda Sumut yang menghalang-halangi proses penyidikan. Hal ini kita tidak bisa dibiarkan begitu saja.” ungkap Dr Djonggi.

Lebih lanjut, Dr. Djonggi menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus ini.

“Pengungkapan kebenaran sangat penting, termasuk pembongkaran kuburan (ekshumasi) untuk test DNA. Ini adalah langkah krusial dan urgen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat”.

Ia juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum.

“Kapolri, Kapolda Sumut, dan seluruh aparat terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menghalangi jalannya penyidikan. Ini adalah wujud dari komitmen kita terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan”.

Terakhir, Dr. Djonggi menyampaikan harapannya agar kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan institusi-institusi lain yang berwenang.

“Kita berharap kasus ini segera mendapat perhatian dari Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh institusi terkait seperti KPK, DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, Peradi, ICW, LBH RI, Irwasum, Propam Mabes Polri, serta seluruh media di Indonesia dan luar negeri”.

Dengan adanya sorotan serius, fokus dan perhatian luas, diharapkan penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran sesuai Motto Kapolri Sigit “Presisi” tidak hanya sebagai slogan di publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *