Medan, MEDIA SURYA – Kedatangan Ratusan Massa dari Jukir Kota Medan melaksanakan gelar “Aksi Demo” di depan Kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan menolak Parkir Berlangganan Kota Medan dan meminta Ketua DPRD Kota Medan menggunakan Hak Interpelasi atau Hak berrtanya.
Tampak memberikan orasi di depan Kantor DPRD Kota Medan, Dedi Harvy Syaharie Ketua GMPC, Adi Warman Lubis Ketua LSM Penjara Sumatera Utara, Nico Nadeak, Ketua JPKP Sumut menolak Parkir Berlangganan di Kota Medan.
Mereka berorasi selama satu jam, tampak Dame Duma Sari Hutagalung Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra Kota Medan yang juga anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan yang hadir menemui peserta Aksi
“Apa yang menjadi Aspirasi Masyarakat akan kita bahas nanti Di Komisi 4 DPRD Kota Medan dan terima kasih Atas kehadiran Bapak/Ibu menyampaikan aspirasi terkait masalah Parkir berlangganan,” ungkapnya.
Dedi Harvy Syahri menyampaikan dirinya meminta agar Vendor maupun Dishub Kota Medan agar tidak mengusir para Jukir sambil menunggu Keputusan atau Rekomendasi DPRD Kota Medan pada saat Rapat Dengar Pendapat.
“Kita telah menyurati agar DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Parkir Berlangganan,” ungkapnya.
Kemudian Massa Aksi menuju Kantor Walikota Medan untuk berorasi.
Sesampainya di kantor Walikota Medan, utusan peserta Aksi diterima Agus Asekbang, Iswar Lubis Kadishub Kota Medan dan Husni Kadis Lingkungan Hidup.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Forum Aktifis Peduli Kota Medan mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan regulasi Perwal Parkir Berlangganan karena menurut Ketua DPRD Kota Medan Perwal tersebut tidak ada turunannya yaitu Perda.
“Ketua DPRD Kota Medan meyampaikan di Media massa untuk di batallkan Perwal Parkir Berlangganan namun kenapa Kadishub Medan tetap memaksakan Parkir berlangganan terus lanjut,” tanya Rahmad kepada Kadishub Iswar Lubis
Iswar Lubis Kadishub Kota Medan, menjelaskan bahwa yang menyampaikan bahwa Perwal tak ada turunan Perdanya adalah orang yang tak mengerti tentang Perwal
“Yang ngomong gitu adalah orang yang tak mengerti tentang Perwal, kami membuat aturan pasti sudah di bahas di Bagian Hukum Pemko Medan,” ujarnya.
Dedi Harvy Syahri GMPC menyatakan sikap :
1.Meminta Walikota Medan agar segera:
“Membatalkan Pelaksanaan Perwal No 26 Tahun 2024 karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya bagi masyarakat kota Medan.
2.Bahwa Penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 tidak melalui kajian akademis sehingga terjadi pertikaian antara Dinas Perhubungan kota Medan dengan masyarakat / petugas jukir akibat dari penerapan Perwal No 26 Tahun 2024.
3.Penerapan Perwal No 26 Tahun 2024 ini dianggap cacat hukum karena tidak di dahului oleh Perda dan di sahkan oleh DPRD Medan sebagai mitra dari Pemko Medan di bidang Pengawasan kinerja Wali Kota Medan/Pemko Medan.
4.Bahwa akibat tidak adanya Kajian Akademik atas Perwal No 26 Tahun 2024 tsb, telah banyak menuai kecaman dari Masyarakat atas lemahnya point point serta pengawasan sehingga masyarakat yang telah membeli sticker parkir langganan belum terjamin keamanan dan kenyamanannya di lapangan sehingga acap terjadi konflik di lapangan.
5.Bahwa banyak keluhan dari Pelaku Usaha di Kota Medan akibat penerapan parkir berlangganan sehingga pedagang secara umum merasa di rugikan akibat pembeli dari luar kota di larang parkir bila tidak memiliki sticker parkir langganan.
6.Meminta Wali Kota Medan untuk lebih mendengar keluhan Masyarakat dari pada rayuan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang hari ini sumber konflik terkait perparkiran di kota Medan.
7.Bahwa diketahui intensif petugas jukir yang di janjikan mendapat upah/gaji Rp2, 5 juta adalah tidak benar karena yang di terima jukir hanya 1,9 juta dari Vendor
8.Bahwa terjadi tumpang tindih pendapatan antara Dispenda Medan dan Dishub Medan terkait regulasi pelataran dan tepi jalan yang di khawatirkan dapat menurunkan pendapatan asli kita Medan dari kontribusi parkir
9.Meminta. Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kadishub Medan yang hari ini diduga gagal dalam melaksanakan tugasnya, sehingga menjatuhkan harkat dan martabat Wali Kota Medan dengan program program untuk menghasilkan PAD bagi kita Medan.
10.Meminta walikota mengembalikan semula “Parkir Konvensional dengan catatan pengawasan yang ketat dan tidak adanya “Monopoli Penguasaan lahan parkir di Kota Medan, dan melarang Petugas/Pejabat Dishub ikut bermain dalam pengelolaan parkir kecuali Petugas Lapangan, karena selama ini yang membuat pendapatan parkir di Kota Medan di jadikan Bancakan oleh oknum pejabat di lingkungan dinas perhubungan Kota Medan” demikian Pernyataan Sikap GMPC Atas Parkir Berlangganan Kota Medan,” imbuh Dedi Harvy Syahri GMPC mengakhiri. (Nurlince Hutabarat)