Medan, MEDIA SURYA – KPU sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab terhadap terlaksana setiap tahapan pemilihan umum harus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

KPU Provinsi Sumatera Utara menerima konsultasi menuju akhir tahapan coklit dan persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dari KPU Kota Tanjungbalai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Senin (15/07/2024) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.

Konsultasi ini diterima oleh Frendianus Zebua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Andi Handoko Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara dan Staf Subbag Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *