Medan, MEDIA SURYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan maksudnya Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah
Seiring hal itu Pansus melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (8/7/2024).
Rapat Pansus yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, selaku Ketua Pansus, dan dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya, serta OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Pimpinan/Pengelola Griya Riatur, Pimpinan/Pengelola Citra Garden Medan, dan Pimpinan/Pengelola Komplek Tomang Elok.
Rapat Pansus ini membahas tentang naskah akademis berupa pasal per pasal terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Nurlince Hutabarat)