Medan, MEDIA SURYA News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari polisi mengenai perkara pengancaman tersangka Jay Sanker.

 

Kasi Pidum Kejari Medan Faisol membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Polrestabes Medan pada Rabu (8/3/23) kemarin.

 

“Sudah masuk SPDP atas nama Jay Sanker Pasal 335 KUHP atau Pasal 18 UU Pers,” sebut Faisol.

 

Pasal 18 UU Pers tersebut ‘Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta’.

 

Sebelumnya, Polrestabes Medan sendiri secara resmi merilis kasus tersebut Selasa (28/2/23) malam. Jay Sangker (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal dihadirkan dihadapan wartawan dengan mengenakan baju orange dan tangan diborgol.

 

Ayah dua anak itu terancam dua tahun penjara, setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Pers Tahun 1999. (msi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *