Belawan, Media Surya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Erianto (43) dan Febri (29). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, Erianto mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sementara Febri baru dua minggu terlibat dalam bisnis ilegal ini. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum,” tegas AKBP Janton Silaban.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Belawan dan sekitarnya. Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (SR)