Medan, MEDIA SURYA – Ibarat borok dan kudis semakin digaruk semakin sedap, demikianlah terhadap kasus Korupsi, sekali dapat keenakan juga.
Seiring hal itu info dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan seorang debitur di salah satu Bank BUMD di Medan sebagai tersangka. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur berinisial IB itu diduga merugikan negara Rp 4 miliar.
Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saudara IB pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank pelat merah Cabang Medan kepada Bohari Grup Tahun 2017 s/d 2019 yang “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491,” ungkap Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, Kamis (20/6/2024).
Kemudian Muttaqin menjelakan, IB sebagai debitur mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.
“Rentang waktu Tahun 2017 sampai dengan 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV. Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 7.704.842.201. Namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
“Atas perbuatan tersangka IB, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 4.486.838.491. Tersangka IB akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai tanggal 9 Juli 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” jelas Muttaqin.
IB dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, Saudara IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT. Bohari Mandiri Bersaudara, PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV. Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 7.704.842.201. Namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Atas perbuatan tersangka IB, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 4.486.838.491. Tersangka IB akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai tanggal 9 Juli 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” jelas Muttaqin.
IB dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Nirlince Hutabarat)