Labuhan Batu, MEDIA SURYA – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang sebelumnya sempat buron. Pelaku yang ditangkap adalah PL alias Rido, seorang pria berusia 26 tahun, warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang bernama Saudur Tambunan (54) warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat, 14 Juni 2024 menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Korban menerima telepon dari tetangganya yang memberitahukan bahwa pintu depan rumahnya terbuka dan barang-barang miliknya telah hilang dicuri. Saudur kemudian pulang ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, termasuk satu set mesin Dong Feng, kompor gas, tabung gas LPG, dan berbagai peralatan lainnya dengan total kerugian sekitar Rp. 3.950.000.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP S.F. Sibarani, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda P. Manalu, SH, dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yakni PL alias Rido dan FS.
Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan PL alias Rido di Dusun Simpang RSK, Desa Sennah Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu. Selama interogasi, PL alias Rido mengakui telah melakukan pencurian di rumah Saudur Tambunan bersama FS.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu rak piring aluminium, satu kompor gas merek Rinnai, dan satu unit sepeda motor Honda yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.
Meskipun PL alias Rido telah ditangkap, hingga kini FS masih dalam pencarian. Pihak Kepolisian terus berupaya mencari keberadaan FS untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (Nurlince Hutabarat)