Medan, MEDIA SURYA – Keluarga PH kondang Dr Djonggi M Simorangkir SH MH, Ibu Dr Rumindang Aritonang SH MH bersukacita dan mengapresisi berita di Media Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Tegaskan: Tidak Ada yang Kebal Hukum, LP Josua Darnel Tampubolon Akan Kita Proses Hukum.
Djonggi mengutarakan lewat HP selulernya “Saya berterimakasih dan mengapresiasi Bapak Kapolda Sumut Irjend Pol Agung Setya Efendi dan Kabid Humas Kombes Hadi,” demikian ke Media ini menuturkan bahwa Laporan Josua Darnel Tampubolon terkait ada dugaan
Anak angkat mengaku-ngaku Anak Kandung menguasai dan mengalihkan nama seluruh harta 5 ahli waris Josua Darnel Tampubolon anak kandung almarhum Demak Tampubolon warga Binjai tersebut akan Kita Proses, LP Josua Tampubolon, karena tidak ada yang Kebal Hukum, di wilayah Sumut NKRI, bila lengkap petunjuk, bukti dan saksi-saksi,” ungkap Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi.
Disampaikan Dr Djonggi yang harus hadir dari Ibu Kota Jakarta Ke Medan ini menjelaskan tidak ada boleh macam-macam. Tidak boleh ada Anggota yang membekingi dan menghalang-halangi atau ada menerima sesuatu, bila ada nanti akan kita panggil mempertanyakannya dan mempertanggungjawabkannya,” tuturnya.
Diyakinininya Polda Sumut profesionalis dalam melakukan penyidikan nantinya, akan kita biayai guna melaksanakan ekshumasi otopsi test DNA Ibu Dinar Siahaan dan Rospita Msngiring.
“Kita mau segera di test DNA agar terbukti apakah benar Rospita Mangiring yang mengaku -ngaku dilaporannya di PN Binjai mengaku ngaku sebagai anak kandung tidak memiliki legalitas hukum yang jelas,!” ungkap Dr Djonggi .
Dalam kebersamaan bersyukur sekeluarga menikmati hari libur. Isteri tercinta Dr Rumindang Rajagukguk merupakan seorang wanita perkasa juga PH yang memiliki elektabilitas yang tinggi membela masyarakat, yang turut bersukacita patut diacungi jempol memberi perhatian luar biasa buat keluarga.
Sebagai Penasihat Hukum yang berani, vokal dan terkenal adalah karena baginya mereka yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan Penasihat Hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai Pengacara/Advokat dan Pengacara Praktek.
Dr Djonggi dan Dr Rumindang dalam mengikuti gelar sidang
Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja, bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam masalah.
Untuk menjamin hak dan memenuhi kewajibannya, maka para pihak yang berperkara membutuhkan jasa seorang advokat atau penasehat hukum untuk membantu mereka menyelesaikan masalah hukum di pengadilan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum (Pasal 1 ayat [13] UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP).
Memberikan Bantuan Hukum pada Para Tersangka atau Terdakwa. Memberi Bantuan Hukum untuk Terdakwa Pidana.
Memberi Jasa Layanan Hukum. Memberi Bantuan Hukum pada yang Tak Mampu.
Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum.
Kewajiban/keluhuran bagi profesi advokat. Sedangkan bantuan hukum adalah kewajiban negara. Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan,
“Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
kewajiban/keluhuran bagi profesi advokat. Sedangkan bantuan hukum adalah kewajiban negara. Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.
Kemudian Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma menyebutkan, “Bantuan wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan”. Beleid tersebut mengatur gamblang soal kewajiban advokat memberikan probono beserta tata caranya bagi para pencari keadilan.
Kemudian penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan,
“Ketentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi advokat untuk menyelenggarakanh bantuan hukum”. Begitupula Pasal 14 PP No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum menyebutkan,
“Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pentingnya menerapkan standardisasi, guna memperkuat akuntabilitas dan nilai-Nilai ideal profesi advokat.
Aparat penegak hukum ada lima, yakni kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat memiliki tugas dan fungsinya di masyarakat Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.
Dr Djonggi nemiliki segudang pengalaman bisa menilai, mengalami dan menganalisis sikap, tidakan oknum di kepolisian masih ada belum menyadari tugas dan panggilan belum mencerminkan sikap dalam, Amsal 1:7. 1:7 Takut akan TUHAN adalah permulaan pengetahuan, tetapi orang bodoh menghina hikmat dan didikan.
“Takut akan Tuhan” adalah awalnya: ia harus menempati posisi utama, prioritas dalam hidup kita, dan kemudian kita akan memperoleh pengetahuan dan menempatkannya pada tempatnya . Namun, hanya karena pengetahuan tidak seharusnya mengambil alih prioritas Tuhan, kita tidak boleh meremehkan pengajaran yang bijaksana.
Sehingga ego sering mendahulukan kepentingan orang banyak atau masyakat, memang tidak semua oknum polisi yang jahat, masih banyak yang baik, ungkapnya
Sebelumnya Kasus Rospita di PN Binjai membuat akta Anak kandung palsu meski sebenarnya anak angkat yang diakui oleh kesaksian 9 saudara kandung Rospita Mangiring dilaporkan Ke Polda Sumatera Utara yang sudah PENYIDIKAN Tahun 2022 lalu oleh penyidiknya, Parhusip lalu, kenapa ditahan tahan, dilaaa-lamakan pula. Saya menduga ada oknum yang sengaja menhalang-halangi diduga telah menerima suap dari terlapor.
Saya kaget dan bertanya siapa yang menghalangi agar diproses oleh Kapolda Sumut, jangan didiami karena menurut penyidik AKP ANGGIAT NAIMGGOLAN dihadapan AKBP RAMBE bahwa Abang kandung Rospita Ir. Tohap Tampubolon dalam BAP nya di Poldasu menegaskan bahwa Rospita Mangiring diberitahukan oleh adik kandungnya satu bapak satu ibu Rufinus Tampubolon Hilderia Marpaung bukan anak kandung pasangan suami isteri (Pasutri) Demak Tampubolon Dinar Siahaan.
Duit semua sama si Rospita hasil dari Kolam renang, Di Binjai, sewa Ruko di depan Medan fair yang disewa Bank BSI, Sewa pemecah batu Medan Binjai, sewa kios kios Medan Binjai, Sewa Ruko Jl. Sudirman Binjai, Deposito Puluhan M Restoran Jumbo Medan dll.
Harusnya sudah bisa jadi tersangka karena bukti bukti petunjuk dari saksi-saksi sudah kuat kenapa belum ditentukan Tersangkanya dan ditangkap ada apa.
Ini SMS Saudara PARHUSIP Penyidik Poldasu Kasus Terlapor Rospita Mangiring Tampubolon dengan Dirserse Kombes Tatan. Kenapa sekarang menjadi tidak jelas kata AKBP MUSA?
Ada Apa ?
Mohon Bapak Kapolda dan Propam memeriksa AKBP MUSA.
“Tolong segera diperiksa AKBP Musa Tampubolon yang diduga menghalang – halangi karena sudah terima suap diduga dari Rospita!?” ungkap Djonggi.
Anak kandung Biologis Demak Tampubolon dari isteri kedua Rosnelia Manurung ada 5 orang, hanya ada dari hasil perkawinan dengan Rosnelyana Manurung.
Tidak ada anak biologis Demak Tampubolon dari Dinar Siahaan isteri pertama karena Dinar dinyatakan saksi yang meneriksanya tegas bahwa Dinar Mandul selama kurang lebih 9 tahun sehingga Demak minta Kawin lagi dengan Rosnelyana Manurung dan disetujui Isteri Pertama Dinar Siahaan serta dibuktikan ada ditanda tangani Dinar Siahaan dan ditanda tangani isteri kedua Rosnelyana Manurung dalam kertas Surat tersebut disaksikan dan ditanda tangani Keluarga besar Tokoh Tampubolon dan Tokoh Manurung karena Dinar mandul.
Kemudian Pengacara Betty Ayu pernah datang Ke Jakarta menjumpai PH Josua Darnel Tampubolon tidak ada membawa surat akte lahir Rospita yang sah secara hukum, ternyata Rospita Mangiring membuat akta palsu diduga direkayasa dan membohongi saksi-saksi palsu oleh Kepling, Lurah dan Camat.
Kita akan siap membongkar borok-borok kebohongan Rospita Mangiring Tampubolon yang diamini Saudara kandung 10 bersaudara ini, membenarkan bahwa Rospita anak ke 9 dari 10 bersaudara, Saudara kandung ayah mereka Rufinus Tampubolon dan Ibu Hilderia Br Marpaung menyerahkan kepada Demak Tampubolon dan Ibu Dinar Siahaan saat usia antara 1-2 bulan, oleh Bapak Udanya Ir Tumpak Tampubolon dan lainnya. (Nurlince Hutabarat)