Medan, MEDIA SURYA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik menyayangkan dinilai Pembangunan Gedung sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah tetap dilanjutkan.
Sementara, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diduga telah mengeluarkan surat penolakan pembangunan Sekolah milik Muhammad Rais MPd MSi yang terletak di Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Medan.
Adapun alasan pihak Dinas PKPCKTR kota Medan melakukan penolakan pembangunan Sekolah karena zonasi tempat berdirinya bangunan diperuntukkan untuk perumahan.
“Kita melihat sampai saat ini, pembangunan gedung sekolah berlantai Tiga (3) tersebut diduga terus dilakukan oleh Pemilik Yayasan. Kita minta agar pemerintah kota Medan melalui Dinas PKPCKTR kota Medan segera turun dan melakukan penindakan,” ungkap Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Kamis (6/6/2024).
Haris Kelana Damanik menyebutkan lagi, saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut sudah berjalan, sementara izin operasional sekolah tidak ada.
Bagaimana dengan anak-anak didik mengikuti Ujian Nasional, kalau tanpa izin operasional. Karena, syarat izin operasional itu dasarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan Dinas PKPCKTR kota Medan juga sudah mengeluarkan surat penolakan adanya pembangunan sekolah dikarenakan zonasi, tetapi pemilik Yayasan malah tetap menambah ruang kelas di Gedung tersebut,” tegas nya.
Sementara, pihak pemilik Yayasan sampai berita ini ditayangkan belum dapat di konfirmasi.
Terpisah, Kadis D PKPCKTR Medan, Alexander Sinulingga saat dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan kepada awak media. (Nurlince Hutabarat)