Medan, MEDIA SURYA – Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Effendi diwakili Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dengan tenang usai paparan penggelapan barang dari luar negeri, kepada Media ini menuturkan bahwa Laporan Josua Darnel Tampubolon terkait ada dugaan
Anak angkat mengaku-ngaku Anak Kandung menguasai dan mengalihkan nama harta ahli waris Josua Tampubolon anak kandung almarhum Demak Tampubolon warga Binjai tersebut
akan Kita Proses, LP Josua Tampubolon karena tidak ada yang Kebal Hukum, di wilayah Sumut bila lengkap petunjuk, bukti dan saksi-saksi,” ungkap Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi.

Kemudian dijelaskan tidak ada boleh macam-macam. Tidak boleh ada Anggota yang membekingi dan menghalang-halangi atau ada menerima sesuatu, bila ada nanti akan kita panggil mempertanyakannya dan mempertanggungjawabkannya,” tuturnya.

Lebih lanjut bila terbukti akan proses agar ditindak tegas bila hal itu benar” tutur Hadi lagi.

Lalu kita minta atas pengaduan masyarakat (Dumas) tentu Surat Dumas tersebut akan menindak lanjutinya tindakan penyidikan secara signifikan demi menjaga citra baik Polda Sumut,,” ungkap Hadi, Selasa, (4 /6/2024)

Sebagai pelapor sangat kecewa bila tindakan penyidik yang menangani laporan yang tidak memberikan kepastian atas kelanjutan laporan saya ke proses penyidikan, apalagi Tim penyidik tidak berlaku profesional dan adil dalam menangani laporannya. Bahkan dengan tidak adanya kepastian yang diberikan oleh Tim penyidik Polda Sumut yang enggan menangani laporan Josua mencapai 3 Tahun, akan menambah lamanya waktu untuk menunggu datangnya keadilan bagi saya husus nya Masyarakat di Indonesia ini. tutur Penasihat Hukum Djonggi Simorangkir SH MH.

Sudah berjalan 3 tahun lamanya, Laporan Josua Tampubolon bahkan sudah mengirm Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Korban atas nama Warga Jakarta di Polda Sumut dengan bukti Laporan.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tepatnya pada 18 November 2021 sekitar pukul 15.02 WIB.
dengan terlapor Rospita diduga Terkait kasus Pemalsuan identitas mengaku anak kandung Demak Tampubolon dan dugaab Penipuan dan penggelapan harta/uang diperkirakan sebanyak Ratusan Miliar semakin tak jelas alias mandek atau jalan ditempat di Polda Sumut. Ada apa…!!!???? Apakah ada yang menghalang-halangi, diminta agar diusut siapa – oknum yang nakal diduga menghalang-halangi!????

Atas tindak di proses lanjut, Laporan tersebut, akhirnya PH korban menjadi tanda tanya dengan Kinerja Kepolisian Polda Sumut.

Apa hambatan sebenarnya bagi Tim penyidik di Polda Sumut, Josua telah membuat laporannya tetapi belum juga di proses naik ke tingkat penyidikan sudah berjalan hampir 3 Tahun lamanya.

Dari keterangan PH Pelapor kepada Media, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terakhir perihal: Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan laporan pada Tanggal 22 Mei 2024 yang pada pokoknya belum ada perkembangan laporan untuk naik ke tingkat penyidikan.

“Dengan laporan tidak ditindaklanjuti di Polda Sumut, akhirnya PH korban Josua Darnel Tampubolon menyurati Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri dan Kompolnas di Jakarta serta Kapolda Sumut dan jajaranya untuk mencari keadilan hukum yang sebenarnya” ungkap Dr Djonggi Simorangkir

Lebih lanjut, Dr Djonggi Simorangkir SH MH Minta Kapolda Sumut Proses Hukum, Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Didugga bila ada yang salah harus diproses hukum,” tegasnya meminta.

Pengawasan Penyidik sebagai wadah ataupun tempat dalam memecahkan masalah khususnya kasus terlapor Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku anak kandung pasangan suami isteri (pasutri) Demak Tampubolon di Polda Sumut terkesan di petieskan atau diperlambat oleh oknum-oknum Polda Sumut, Ada apa!

Sementara sebelumnya Rabu, (29/5/ 2024) lalu Media ini telah menyampaikan LP lewat berita dan konfirmasi langsung kepada Kapolda Sumut Irjend Pol Agung diwakili Kabid Humas Kombes Hadi mempertanyakan hal kasus ini, atas ungkapan Kabag Wasidik Polda Sumut AKBP Musa Tampubolon, Hadi mengatakan bahwa ” LP Josua akan ditindak lanjuti lewat Pengauan Masyarakat (Dumas), sabar, ya!” tutur Hadi.

Kemudian ditambahkan Hadi lagi, “Tidak ada yang kebal Hukum, kita akan proses!,” imbuh Hadi tegas mengakhiri. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *