Medan, MEDIA SURYA – Sesuai Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015 Rutan Klas I Medan ikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara tahun 2024 secara daring (Virtual), Senin 3 Juni.
Bertempat di Aula Muladi Rutan klas I Medan kegiatan ini membahas urgensitas standar pelaksanaan dan Standar Pelayanan Operasional Prosedur tugas dan fungsi sesuai dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dimana peningkatan kualitas pelayanan Publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan Inovasi pelayanan Publik secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Rutan I Medan yang turut hadir mengikuti kegiatan tersebut secara daring diwakilkan oleh Kasi Pengelolaan, Kepala Kesatuan Pengamanan, Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Umum, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Kasubsi Bimbingan Kerja, Kasubsi Keuangan dan perlengkapan beserta staff. (Nurlince Hutabarat)