Binjai, Media Surya – Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan penegakan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai bekerja sama dengan YBLH Asaro Keadilan dan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berikan Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Binjai, Rabu (24/04/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diberikan kepada 60 (Enam Puluh) WBP yang bertempat di Aula Lapas Binjai dan di hadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Gultom dan Kasubsi Bimkemaswat, Freddy R Siregar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Binjai, Theo Adrianus Melalui Kasi Binadik Lapas Binjai, menyampaikan bahwa “Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Warga Binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami,” tutur Andi.
Lebih lanjut Kasi Binadik Lapas Binjai menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum yaitu dalam rangka mewujudkan WBP yang lebih baik. Pihaknya ingin setiap WBP menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia”. Pungkasnya.(SR)