Medan, MEDIASURYA – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan evaluasi penggratisan retribusi parkir tepi jalan umum(konvensional) yang tidak menerapkan E-Parking karena merupakan kebijakan keliru dan tergoda gesa apalagi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah mengatur dengan tegas bahwa retribusi tersebut merupakan sumber PAD.
Retribusi parkir tepi jalan umum konvensional yang tergolong cukup besar tersebut akan hilang dan hanya dinikmati oknum oknum tertentu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS menanggapi kebijakan penggratisan retribusi parkir dikaitkan dengan Perda No 1 Tahun 2024 Kamis(18/4/2024).
Menanggapi kenyataan di lapangan pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja ditagih oknum petugas parkir, Hendra menegaskan kebijakan keliru tersebut harus dievaluasi.
“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkap Hendra.
Tentu, dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu.Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko.
Ditegaskan Hendra lagi, petugas parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Menurutnya kalau alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari parkir manual dinilai tidak tepat.Bila alasan ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir.
“Bukan justru di-nolkan, ini tidakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di-nol-kan. Kalau tak mau bocor, tolong diawasi,” tegas Hendra.
Hendra mengaku sebelumnya mendukung kebijakan Pemko itu bila dibarengi pengawasan yang maksimal. Karena apabila tidak diawasi maka tentu akan dinikmati oknum tertentu.
“Ya ini kebijakan yg keliru, walaupun rencana ke depannya mau dibuat e parkir keseluruhannya. Sebaiknya kalau pengawasan di lapangan masih longgar kebijakan ini harus dievaluasi,” Hendra DS.
Sebagaimana diberitakan, sejak 2 April lalu,Pemko Medan menggratiskan pengutipan uang parkir di tepi jalan padahal dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah diputuskan bahwa retribusi parkir di tepi jalan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk kenderaan roda 2 dan Rp5.000 untuk kenderaan roda empat.
Selain untuk kenderaan roda 2 dan roda empat,kenaikan retribusi parkir juga untuk truk gandeng,trailer Rp12 ribu sementara truk,bus dan alat berat Rp8.000 dan untuk jenis truk mini atau sejenisnya Rp7.000 sekali parkir.
Sampai berita ini tayang belum ada penjelasan dari pihak Pemko Medan walau sudah dicoba konfirkepada Kadishub Medan Iswar Lubis.
(NurlinceHutabarat)