SIBOLGA, MEDIA SURYA News – Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh Widia Astuti Hutabarat pada tanggal 29 Desember 2022. Pada saat itu, Widia Astuti Hutabarat kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A22 warna mint dengan nomor IMEI 1: 354354553436398 dan IMEI 2: 355977183436393 di Terminal Kota Sibolga.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Sibolga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pada hari Jumat, 3 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Terminal Kota Sibolga.
Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial JS alias J alias E, berusia 34 tahun, dan bekerja sebagai supir. Tersangka beralamat di Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Tim opsnal Polres Sibolga juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kotak handphone merek Samsung Galaxy A22 dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A22 warna mint dengan nomor IMEI 1: 354354553436398 dan IMEI 2: 355977183436393.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi N., S.H., M.H, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor dan menjualnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara pungkas Dodi.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Sibolga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. (Ctr)