Medan, MEDIA SURYA – Rancangan Peraturan (Ranperda) DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan diharapkan segera ditetapkan, agar peraturan yang berisikan aturan moral dapat dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Kota Medan.

 

Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung terkait Ranperda Kode Etik DPRD Kota Medan, Rabu (18/1/2023).

 

“Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk ke depannya,” ucapnya.

 

Menurutnya, Kode Etik merupakan hal terpenting dan menjadi pilar dasar kinerja pemerintahan. Di mana, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.

 

“Untuk itulah perlunya kita memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur di dalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan tersebut,” ucap Dame.

 

Lanjut Dame, “Fraksi Gerindra DPRD Medan berpandangan bahwa setiap anggota DPRD didalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. Anggota DPRD harus bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan wajib mematuhi Kode Etik,” ucapnya.

 

Maka itu sangat diharapkan, bahwa setiap anggota DPRD sudah seharusnya selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

 

Begitu juga dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Bahkan, setiap anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Medan.

 

“Anggota DPRD harus menghindari prilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam gedung DPRD maupun di luar,” ucapnya.

 

Bahkan, anggota DPRD diajak agar bijak menggunakan media sosial (Medsos) sehingga terhindar daripada pelanggaran kode etik. Anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Anggota DPRD Medan harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutukan NKRI serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen melalui kerja secara berkala,” tutupnya.(GUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *