Medan, Media Surya – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) melakukan perpanjangan setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis merupakan sebuah keharusan.

Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi SIM di Sat Pas Polrestabes Medan sangat mudah tidak susah dan anda bisa urus sendiri perpanjang SIM tanpa harus bantuan dari calo.

Saat Awak media mewawancarai Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba (22/03/24) mengatakan ” Untuk sekarang perpanjangan SIM tidak lah payah dan tidak harus pakai calo dan juga perpanjangan SIM tidak memakan waktu yang lama hanya 10 menit siap” Ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan

Andika Juga Menambahkan ” Bagi warga yang pingin mengurus Surat Izin Mengemudi langsung saja ke kantor tanpa harus memakai jasa calo, karena sudah banyak masyarakat kita yang tertipu sama calo” Tutup Andika

Di Samping itu Andika juga menghimbau” kepada seluruh masyarakat kota Medan harus mematuhi rambu rambu dan peraturan lalu lintas saat berkendara, karena itu demi menjaga keamanan dan kebaikan kita bersama saat berlalu lintas”Tutupnya.(SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *