Medan, MEDIA SURYA – Adanya laporan warga, dengan responsif dan agresif akhirnya Polda Sumut menangkap seorang ibu rumah tangga inisial NW, warga Kabupaten Deli Serdang, yang menipu warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan modus bisa mengurus memasukkan anak korban menjadi Polisi. ga tanggung-tanggung. Korban ditipu mencapai Rp 1,3 Miliar.
“Hari ini kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024).
Kronologi dijelaskan Kombes Sumaryono “Awalnya korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Keduanya berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai. Lalu, Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” ungkapnya.
Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kwitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.
“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, Saudari terlapor NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,350 Miliar.
Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian. Oleh karena itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada Kamis, 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan proses penyelidikan.
Ditegaskan Kombes Sumaryono bahwa ada 16 saksi yang diperiksa dengan intensif, serius dan fokus.
“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam hukuman 4 Tahun penjara,” imbuh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengakhiri. (Nurlince Hutabarat)