Medan, MRDIA SURYA – Warga terkurung di dalam Komplek tanpa ada akses jalan. Parahnya, umat Vihara dari tempat lain yang hendak sembahyang di Vihara yang terdapat di dalam.
Warga Komplek terkena dampak penutupan akses jalan oleh tembok beton setinggi 3 meter tersebut.warga merasa seperti terkurung didalam komplek tampa ada akses jalan. Parahnya, umat vihara dari tempat lain yang hendak sembahyang di Vihara yang terdapat di dalam. Warga Komplek pun terkena dampak penutupan akses jalan oleh tembok beton setinggi 3 meter tersebut. Sejak akses jalan masuk komplek ditutup oleh seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, sejumlah warga penghuni Komplek Katamso Square tahap II kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor kota Medan, tanggal 24 Februari 2024 tidak dapat lagi keluar dari komplek menuju Jalan protokol (Brigjen Zein Hamid) dan harus jauh memutar melewati jalan komplek perumahan Katamso Square tahap I.
“Sebelumnya, kami tidak pernah ada masalah dan sejak kami tinggal di komplek jalan tidak pernah ditutup. Tetapi bulan Februari 2024 lalu jalan ditutup tanpa sebab. Dengan alasan jalan milik atas nama Darwin Halim, ” sebut seorang warga penghuni Komplek bernama Aseng Kamis (21/3/2024).
Aseng juga heran, masalah mereka juga sudah sampai ke kepling, lurah bahkan camat namun aparatur pemerintahan di kecamatan Medan Johor seakan tidak berani membongkar pagar tembok.
“Padahal itu sudah meresahkan warga masyarakat, ” sebutnya.
Aseng juga mengaku warga penghuni komplek Katamso Square tahap II sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan terkait adanya penembakan jalan tersebut. Selain itu, saat jnji surat juga sedang mereka buat untuk dikirim ke Dinas DPKPPR Kota Medan.
Sejumlah penghuni komplek katamso Square malah menyayangkan pihak aparatur kelurahan bahkan kecamatan Medan Johor yang tidak langsung bertindak tegas atas adanya keresahan terhadap warganga yang ditimbulkan oleh pembangunan tembok beton yang telah menutup akses jalan.
”Kami mohon kepada bapak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, jika membaca berita ini tolong lah kami pak.. Karena akses jalan kami ditutup,“ ujar Aseng.
Aseng juga mengatakan lagi, Darwin Halim selaku pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah juga tahun 2014 pernah membuat pernyataan di depan notaris jika jalan dan tanah miliknya diberikan izin kepada warga penghuni komplek untuk digunakan sebagai akses jalan bagi warga.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada wartawan baru baru ini mengatakan sudah mengetahui jika warga penghuni komplek katamso square sudah membuat surat pengaduan ke pimpinan DPRD Medan dan dikatakan oleh Ketua DPD partai PDI Perjuangan kota Medan ini akan segera menindaklanjuti surat tersebut dan meneruskannya ke komisi IV.
“Ya, kita prihatin ya, atas penembokan jalan yang dilakukan secara sepihak sehingga menutup akses jalan warga penghuni komplek yang setiap hari lewat di jalan tersebut. Kita tidak melihat siapa yang salah dan yang benar, tapi yang dilakukan itu sudah tidak manusiawi apalagi didalam komplek ada Vihara untuk berdoa bagi umat Budha. Ini yang sebenarnya harus dipertimbangkan kembali dan Pemko harus dapat bertindak netral dan adil demi kepentingan warga masyarakat di tempat itu,“ imbuh Ketua DPRD Medan Hasyim . (Nurlince Hutabarat)