Medan, MEDIA SURYA – Laksamana Putra Siregar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengatakan, “siswa-siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) dari perguruan swasta bisa pindah ke sekolah SMP Negeri. Tapi semua itu tergantung kuota sekolah saat Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), kalau tidak terpenuhi sampai selesai PPBD di suatu sekolah, maka siswa-siswi dari luar bisa dimasukkan ke sekolah negeri tersebut,” ucapnya.

Misalnya, kata pria yang akrab dipanggil Putra ini, pada PPDB, kuota sekolah SMP Negeri akan menampung 250 orang siswa-siswi baru lewat PPDB. Setelah seleksi masuk melalui jalur prestasi maupun zonasi, ternyata terpenuhi hanya 225 orang, ada kekurangan 25 kursi.

“Di sinilah bisa dimasukkan tambahan, tapi yang diterima adalah siswa dari keluarga kurang mampu dan pindahan dari luar daerah,” kata Putra kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan terkait serapan anggara tahun 2023 dan program kerja dinas tahun 2023, Selasa (17/1/2023) di DPRD Kota Medan.

“Diprioritaskan bahwa peserta didik yang awalnya dari sekolah swasta, tapi karena kemudian dinamika ekonominya berfluktuasi (naik turun) sehingga tidak mampu membayar uang sekolah maka bisa ditempatkan di sekolah negeri,” ucapnya.

“Dan pastinya, pindah sekolah SMP dari swasta itu bisa, tapi tetap dengan ketersediaan kuota. Jika ada yang mau masuk ke kelas 8 (kelas 2 SMP), dilihat dulu ada atau tidak kuotanya yang mengacu pada PPDB terdahulu agar tidak ada bangku kosong. Tapi tak ada sisip-sisipan,” ucapnya.

Ada sempat viral kata Putra, seorang anak SMP di Klambir 5, dari keluarga tidak mampu, tidak punya tempat tinggal hingga akhirnya putus sekolah. Kemudian Dikbud Medan memasukkannya mejadi siswa SMP Negeri 17, dia dihitung sebagai siswa yang pindah.

“Dia dari sekolah swasta, karena putus sekolah, karena kita mengentaskan anak-anak yang putus sekolah maka kita masukkan,” paparnya.

Syarat lain kata Putra adalah, siswa SMP swasta dari daerah lain, kemudian orang tuanya pindah tugas. Kemudian di sekitar tempat dia tinggal ada sekolah SMP negeri dan anak tersebut berkeinginan sekolah di SMP Negeri tersebut, orang tuanya bisa membuat permohonan ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

“Nanti kita serahkan kepada pihak sekolah apakah masih bisa masuk sesuai kuota sekolah sesuai penetapan pada PPDB terdahulu. Kalau menambah kuota dalam rombongan belajar (Rombel) itu tidak bisa,” ungkapnya.

Adapun acara RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II yakni Surianto dari Fraksi Gerindra. (HP)

(GUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *