Medan, MEDIA SURYA – Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda Kota Medan menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/3/2024).
Pembentukan Perda dilakukan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan mempunyai dasar hukum dan payung hukum.
Ketua panitia khusus pembahasan ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM,”
(Nurlince Hutabarat)