Medan, MEDIA SURYA – Anggota komisi IV DPRD Kota Medan yang juga mantan Ketua Komite sekolah sangat memahami betul keluh kesah orang tua murid terkait debu mebel yang terindikasi merusak kesehatan. Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini pun menegaskan dalam waktu dekat tetap akan memanggil pengusaha Meubel dan sejumlah orangtua murid sekolah Lerguruan Swasta yang telah dirugikan dampak dari partikel debu kayu yang menyebabkan anak anak mereka terserang ISPA.

Antonius Devolis Tumanggor sejalan dengan wacana kasus yang mencemari lingkungan dunia pendidikan atau Sekolah TK Play Group sangat mengapresiasi Kadis DLH Kota Medan, Muhammad Husni yang akan bertindak tegas agar pihak pengusaha Meubel dapat mengevaluasi izin nya kembali mengikuti perkembangan jaman. Terutama izin kelola lingkungan dan izin pengelolaan limbah (UKM/UPL).

Sebelumnya bahwa atas Wacana Kasus tersebut disikapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan telah menurunkan Tim Ke Perusahaan Meubel Kayu yang ada terletak di Jalan Brigjen Katamso
No.282-283, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, baru baru ini.

Kepada wartawan, Kamis (14/03/2024), Husni menyebutkan, hasil dari monitoring yang dilakukan tim DLH didampingi kepala lingkungan dan lurah setempat terhadap usaha perusahaan Meubel yang saat ini dianggap sejumlah orang tua siswa sebagai salah satu faktor penyebab anak-anak mereka menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) diketahui kegiatan usaha tersebut sangat dekat dengan sekolah dan padat penduduk.

“Apalagi kegiatan usaha tersebut menimbulkan munculnya debu yang membawa partikel kayu ke udara dan terhirup siswa dan orangtua yang sehari hari berada di sekitar halaman penjemputan tepatnya disebelah kegiatan usaha meubel,” terang Husni.

Menurut Husni, dalam hal perizinan saat ini tidak cukup hanya kelengkapan izin usaha namun harus ditambahkan izin dampak kesehatan terhadap warga sekitar.

“Hasil monitoring, kami sudah menyarankan agar pengusaha meubel dapat memperbaiki izin operasionalnya terutama yang menimbulkan polusi debu dan suara, dampak dari usaha tersebut,” ujarnya.

Namun, Husni juga menegaskan lagi jika pihak pengusaha Meubel tidak menghiraukan saran dari dinas DLH tersebut, maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Medan. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *