Jakarta – Persoalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus aksi usaha merger atau akuisisi ternyata mendapatkan sorotan dari pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adapun langkah yang diambil KPPU adalah dengan menggandeng pihak Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk saling berkordinasi satu sama lain.
Khususnya, seperti keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (14/3/2024), untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.
Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010.
Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.
KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.
Perlu diketahui kalau kedua isu di atas mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.
“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” jelas Ketua KPPU.
Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.
Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi”, tegas Kepala PPATK.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini.
Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK. Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian.
Khususnya yang terkait dengan hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.
“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari anggota KPPU yang baru,” ujar Ketua KPPU.