Sergai, Media Surya – Kasus asusila di Kecamatan Sei Rampah menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat. Pelaku, JE (46) warga Serdang Bedagai seorang wiraswasta, tegah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap keponakannya sendiri, inisial L, (18) warga Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk SE MM dikonfirmasi Minggu (10/3) sore menuturkan, jika kronologis kejadian mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir, pelaku telah mengancam dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tercela. Ia mengatakan aksi rudapaksa itu terjadi sejak tahun 2020 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku SMP, kira- kira hampir 4 tahun.
” Pelaku sendiri diduga merupakan residivis narkoba,.selama ini pelaku sering mengantar jemput korban ke sekolah, namun setelah itu membawa korban ke lokasi perkebunan sawit dengan ancaman akan membunuhnya jika menolak melayani nafsu bejat pelaku JE,” ujarnya.
Menurut Iptu Edward, tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku JE membuat korban merasa tidak nyaman dan bahkan muntah-muntah.
“Kejadian ini akhirnya terungkap setelah adik pelaku, inisial M, mendengar suara muntah-muntah korban dan mengonfirmasi kejadian tersebut,” cetusnya.
Iptu Edward menegaskan, bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Hasil sementara dari Visum et Revertum (VeR) menunjukkan adanya luka lama di kemaluan korban, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
Kasi Humas menjelaskan, bahwa proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut. Pelaku akan dihadapkan pada dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
” Akibat perbuatannya, terduga pelaku JE dipersangkakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, dan karena pelaku JE masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukumnya akan di tambahkan sepertiga dari 15 tahun ancaman hukuman,” tegasnya.(SR)