Medan, MEDIA SURYA – JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Penjual Sabu 45 Kg di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3/2024). Terhadap para terdakwa tidak ditemukan fakta meringankan, Safrizal, 33, warga Jalan Cot Girek Kandang, Kelurahan Cot Girek, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh bersama 5 terdakwa perantara jual beli (kurir) lainnya (masing-masing berkas terpisah) disebut-sebut jaringan antarprovinsi dituntut hukuman mati.

Kelima terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) yaitu Mahadir Muhammad, Mhd Rahmad, Nur Fadli, Safrizal, Tgk Mansur serta Nasrun alias Agam.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Febrina Sebayang didampingi Fransisca, Selasa (5/3/2024) di ruang Kartika PN Medan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 45 Kg.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, meresahkan masyarakat dan 2 dari keenam terdakwa atas nama Nur Fadli serta Nasrun alias Agam l, sudah pernah dihukum. Hal meringankan, nihil,” urai Febrina.

Sedangkan barang bukti berupa mobil Daihatsu warna silver dan Toyota Vios warna hitam, sambungnya, dirampas untuk negara.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Erianto Siagian, Tim penasihat hukum para terdakwa di antaranya Nadia Lubis diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sementara dalam dakwaan disebutkan, sebelumnya Kamis (21/9/2023) lalu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu mengamankan Luthfi (juga berkas terpisah) di Bandara Kuala Namu International Airpot (KNIA) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dan menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg dan dilakukan interogasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *