Medan, MEDIA SURYA – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sudari, mengajak warga di wilayah utara Kota Medan untuk menjadi pelopor perubahan perilaku yang di mulai dari diri sendiri.

Ajakan itu disampaikan, Sudari, saat Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana pada Tahun Anggaran 2023 yang di laksanakannya di dua lokasi berbeda di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (18/2/2023).

Kedua lokasi itu, yakni di Jalan Tuar, Blok XI, Lingkungan 22 dan Komplek DTI, Lingkungan 8/9, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan Sosper ke-2 TA 2023 di Jalan Tuar, Blok XI, Lingkungan 22, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Sabtu (18/2/2023).

Salah satu langkahnya, kata Ketua Komisi II itu, adalah menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke salurany drainase dan sungai. “Memang, efeknya tidak sekarang. Tapi nanti, saat hujan deras turun dan saluran tidak mampu menampumg debit air. Akibatnya, banjir di mana-mana,” katanya.

Legislator asal Dapil II itu mengaku, sengaja mensosialisasi Perda No. 2 tahun 2018 itu, karena wilayah utara Kota Medan rentan akan bencana, yakni bencana banjir. “Baik akibat hujan, maupun rob,” ujarnya.

Banjir, sebut Sudari, merupakan masalah klasik di Kota Medan. Namun, katanya, Pemkot Medan saat ini terus berupaya menekan titik-titik banjir di sejumlah wilayah. “Dan itu menjadi program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk di tuntaskan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, melaksanakan Sosper ke-2 TA 2023 di Jalan Tuar, Blok XI, Lingkungan 22, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Sabtu (18/2/2023).

Sementara Sub Koordinator Kesiapsiagaan BPBD Kota Medan, Muhammad Yamin Daulay, menyampaikan bencana tidak dapat di prediksi. Sekalipun ada alat yang bisa mendeteksinya, namun bisa saja berubah. “Bahkan, BMKG sendiri hanya memperkirakan. Antisipasinya adalahy mengurangi risiko bencana,” kata Yamin.

Salah satu bentuk antisipasi itu, sebut Yamin, adalah perubahan perilaku dengan tidak membuang sampah ke saluran drainase dan sungai yang menjadi penyebab terjadinya banjir. “Perubahan perilaku ini salah satu langkah persiapan sebelum bencana. Memang, dampaknya tidak hari ini, tapi nanti. Jadi, penanggulangan bencana urusan kita semua,” katanya.
Sebelumnya Lurah Kelurahan Besar, Gandi Gusri, menyampaikan wilayahnya, seperti wilayah BTN, Griya Martubung, Bahari dan Lalang rentan terhadap banjir yang terjadi awal dan akhir tahun.

Khusus wilayah Lalang, kalau banjir cukup lama, 4-5 hari baru selesai. Hal ini terjadi, karena drainase yang ada tidak mampu menampung debit air. Akibatnya, air menggenangi wilayah,” katanya.

Saat ini, sebut Gandi, sedang di lakukan pembangunan kolam retensi di Griya Martubung di tambah pompa untuk menangani masalah banjir. “Nantinya air dialirkan ke parit Belanda untuk di teruskan langsung ke laut,” katanya.

Di ketahui, Perda Penanggulangan Bencana terdiri dari XIV Bab dan 63 Pasal. Tujuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab II Pasal 4 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Menghargai budaya lokal dan mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan serta kedermawanan. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Sedangkan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 5, antara lain disebutkan menjamin pemenuhan haky masyarakat dan pengungsi korban bencana sesuai standar pelayanan minimum.
Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD serta pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.

Terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian akibat bencana yang di sebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 62 menyebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin, maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Hadir dalam kegiatan itu Sekcam Medan Labuhah Farandi Siregar, dari BPJS Kesehatan Fadilah Wardani serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Labuhan, Medan Belawan dan Medan Marelan. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *