SERGAI, Media Surya – Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan mesin judi tembak ikan yang berlokasi di Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan didampingi Plt. Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, saat diwawancarai wartawan, Kamis (29/2/2024) menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan menyusul informasi dari masyarakat terkait keberadaan permainan judi tembak ikan.
“Pada hari kemarin, di Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban, kami merespons informasi dari masyarakat dan berhasil menggerebek salah satu tempat yang diduga sebagai lokasi permainan judi meja tembak ikan,” ungkapnya.
Meskipun orang-orang yang berada di sekitar lokasi berhasil melarikan diri, pihak kepolisian berhasil menyita 1 unit meja untuk permainan judi tembak ikan dari lokasi tersebut.
“Harapan kami ke depan, masyarakat dapat terus membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian atau kegiatan ilegal lainnya, sehingga kami dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan langkah yang penting untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Masyarakat pun diharapkan dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang guna mencegah penyebaran praktik perjudian yang meresahkan,” tutupnya.(SR)