Medan, MEDIA SURYA – Propam Polda Sumut terus mendalami laporan Samuel warga Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau dan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada media, Kamis (22/2/2024).
”Petugas Propam langsung bergerak ke Labuhanbatu untuk mencari Fakta”, ujarnya
Ketika ditanya mengenai pernyataan Samuel mengungkapkan bahwa, “Pertemuannya dengan Kapolres untuk pengamanan kegiatan, dan kita masih mendalami Kegiatan yang dimaksud, Tim masih mengembangkannya, Kegiatan apa itu. Karena Saudara S juga tidak memberitahukannya”, tandasnya.
Sementara, menanggapi dugaan kasus pemukulan yang dilakukan Kapolres Labuhan Batu terhadap Samuel Tampubolon, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik menuturkan, profesi wartawan itu sangat mulia jangan dikotori dengan hal-hal yang aneh-aneh. Apalagi membeking usaha yang ilegal dengan membawa-bawa profesi wartawan.
“Kita tidak mau profesi wartawan dikotori. Marwah wartawan harus dijaga”, ucap Farianda.
Farianda mengatakan, wartawan itu bekerja sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Wartawan yaitu seseorang yang kegiatan sehari-harinya mencari informasi, mengumpulkan berita, menyusun berita untuk dikirim atau dimuat di media massa, media televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter, bukan melindungi atau membeking usaha ilegal atau hal-hal yang aneh-aneh.
“Kami tidak mentolerir wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol. Bila ada wartawan yang bertindak diluar ketentuan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers kami mendukung Polri untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.
Tetapi, sambung Ketua SPS Sumut itu lagi, bilamana wartawan mendapat hambatan atau mendapat perlakuan kasar dalam menjalankan tugas, PWI didepan untuk melakukan pembelaan.
Dan bilamana ada yang keberatan dengan pemberitaan yang dibuat wartawan, sebaiknya diselesaikan dengan mekanisme UU No 40 Tahun 1999.
“Saya tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah UKW. Jika sudah UKW dia tahu tugas dan fungsi wartawan yang sebenarnya. Demikian juga Wartawan yang sudah kompeten sertifikat dan kompetensi wartawan dapat dicabut”, ungkapnya.
Adapun pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 3/Peraturan-DP/VIII/2015 Pasal 1 (a) yang berbunyi, apabila melanggar kode etik jurnalistik Yaitu melakukan plagiat, membuat berita dusta atau bohong, menerima suap atau menyalahgunakan profesi wartawan atau melanggar hak tolak/ingkar dan of the record.
“Jadi, lanjut Ketua PWI Sumut tersebut, terkait laporan Samuel Tampubolon ke Propam Poldasu, kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti sehingga dapat diketahui apa akar permasalahan yang sebenarnya”, pungkasnya. (Nurlince Hutabarat)