Sergai, Media Surya – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 3 unit dump truk pengangkut pasir dari lokasi galian pasir di Bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (17/2/2024).
Ketiga unit dump truk yang diamankan masing-masing dengan Nopol BK 9631 NX, BK 8783 LU, dan BL 8950 ZA.
Selain dump truk, tim juga mengamankan 3 orang supir beserta 2 orang kernet dump truk masing-masing berinisial, S (26) warga Kesatuan Esa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Su (55) warga Dusun Duku, Keluraha Melati II, Perbaungan, dan AL (45) warga Jalan Karya Tualang, Kecamatan Perbaungan, serta F (25) warga Sukamandi Hilir, Kabupaten Deliserdang, dan R (25) warga Dusun IV Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu BD Sitorus di Polres Sergai Seirampah mengatakan, penindakan ini berawal laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas galian pasir diduga ilegal di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengecekan.
“Benar, tim menemukan adanya aktifitas pertambangan pasir di lokasi tersebut. Namun saat tim memasuki areal, para pekerja langsung kabur melarikan diri meninggalkan areal pertambangan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, tim melakukan penindakan dengan mengamankan 3 unit dump truk beserta supir dan kernet nya, yang saat itu sedang memuat pasir hasil pertambangan.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, 3 unit skop, dan pipa paralon yang digunakan untuk menghisap pasir dari Sungai Ular.
“Kasus ini masih proses. Ketiga unit dump truk beserta supir dan kernet sudah diamankan guna dimintai keterangan. Informasi tindaklanjutnya, akan kami informasikan kembali ke rekan media,” tegasnya. (SR)