Mediasurya.id, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan sektor Kelapa Sawit di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (15/2/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagai Terlapor pada Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, PT HIP diduga telah melakukan penguasaan atas Koptan Amanah dalam pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan inti-plasma. Sidang Majelis Komisi tersebut dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
“Perkara kemitraan ini berasal dari laporan masyarakat dengan menyampaikan adanya dugaan penguasaan oleh PT HIP dalam pelaksanaan kemitraan inti plasmanya dengan Koptan Amanah,” terang Deswin Nur.
PT HIP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 dan berlokasi di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bukal, Tiloan, Momunu, dan Lipunoto, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara Koptan Amanah merupakan koperasi yang beranggotakan hingga 1.230 petani kelapa sawit di Kabupaten Buol.
Deswin menyampaikan, dugaan penguasaan terhadap Koptan Amanah oleh PT HIP bermula dari tidak adanya transparansi dari PT HIP dengan perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Bentuk penguasaan PT HIP tersebut antara lain melalui pengajuan sebagai tambahan biaya untuk pembangunan yang tidak ada penjelasan dan bukti rincian, sehingga mengakibatkan Koptan Amanah berhutang mencapai sekitar Rp657 juta hingga Agustus 2022.
Dijelaskan pula bahwa PT HIP juga tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS kebun yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.
“Selain itu, PT HIP juga tidak tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan terpenuhi,” ungkapnya
Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, kata Deswin, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis sebagai usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.
“Atas tidak dilaksanakannya 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi,” tegasnya
Pada sidang Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Pembacaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan Laporan Pelaksanaan Peringatan, Investigator KPPU menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan Laporan Pelaksanaan Peringatan dengan disaksikan oleh Majelis Komisi dan Kuasa Hukum Terlapor.
“Proses sidang ini akan berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan oleh Terlapor. Jika diputuskan melanggar, maka Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dapat dijatuhkan denda hingga Rp 10 miliar atau perintah pencabutan izin usaha,” imbuhnya. (Agung)