Medan, MEDIA SURYA – Pernyataan wacana Anggota DPRD Kota Medan, Drs Daniel Pinem kali ini meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk dapat melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap petugas dan tenaga kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Medan. Dengan memiliki SDM yang unggul dan mapan dipastikan mampu memberikan pelayanan yang ramah dan humanis.

Pelayanan kesehatan di Puskesmas merupakan pelayanan dasar mensukseskan program BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Medan Berkah Universal Health Coverage (JKMB UHC) yang telah diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution

“Kita apresiasi dan tetap dorong, Pemko Medan melalui Dinkes hadir memberi pelayanan kesehatan yang optimal sebagai implementasi Perda No 4/2012,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Daniel Pinem saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (3/2) di Jln.Abdul Hakim Gg.Susuk IV, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang.

Dituturkan, Daniel beberapa fasilitas sarana prasarana terlebih alat kesehatan harus menjadi perhatian Dinkes.

“ Saya tetap mendukung pembenahan Puskesmas dengan akses yang mudah demi meningkatkan pelayanan kesehatan,” ucap Daniel Pinem yang kembali maju pada Pemilu Legislatif 2024 melalui Dapil V Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Sunggal.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.

Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (Nurlince Hutabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *