Mediasurya.id, Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mengalami kendala untuk melakukan eksekusi putusan menyangkut persaingan usaha yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Masih banyak denda persaingan usaha yang belum dibayar oleh pelaku usaha. Dalam 23 tahun terakhir, sedikitnya ada Rp 286 miliar denda belum dibayarkan oleh pelaku usaha ke KPPU.

KPPU lantas berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (kejagung) untuk mempercepat eksekusi denda persaingan usaha, Ketua KPPU Fanshurullah Asa bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membahas hal tersebut.

“Saat ini masih terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 putusan denda yang ditunggak 191 pelaku usaha,” papar Fanshurullah melalui siaran persnya, Rabu (7/2/2024), Jakarta.

Menurutnya, dengan pertemuan ini, diharapkan kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung menjadi lebih intensif mengingat koordinasi selama dua tahun belakangan ini menunjukkan keberhasilan dalam mengeksekusi berbagai putusan KPPU.

Tim gabungan dari kedua institusi itu, tutur Fanshurullah, berhasil mengeksekusi denda persaingan usaha sebesar Rp 6,6 miliar dari 22 pelaku usaha yang sebelumnya mangkrak pembayarannya.

“MoU antara KPPU dengan Kejaksaan Agung secara formal diteken tanggal 4 Juni 2021. Kerja sama itu antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi pelaksanaan putusan KPPU dengan jaksa pengacara negara,” ucapnya.

KPPU berharap dengan menggandeng kejaksaan, maka akan meningkatkan iktikad baik pelaku usaha dalam melaksanakan putusan persaingan usaha. “Kita ingin menekan tindakan tidak kooperatif pelaku usaha atas putusan KPPU,” sebutnya.

“Selain itu, kita juga ingin bersinergi dengan Kejagung soal penuntutan, serta pelaksanaan asesmen untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU. Semoga dengan peningkatan kerja sama ini, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif,” sebutnya. (JB Rumapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *